Investasi Dana Haji, Setoran Jemaah atau Dana Abadi Umat?
- Dokumentasi Media Center Haji (MCH)
VIVA.co.id – Pemerintah berencana menginvestasikan dana haji yang jumlahnya mencapai Rp90 triliun untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Rencana itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo saat menerima panitia seleksi calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Senin, 12 Maret 2017.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, menilai rencana itu harus dilakukan kajian mendalam. Pasalnya, dana yang diinvestasikan untuk proyek-proyek infrastruktur ini, murni dana umat yang tidak boleh dipindahtangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Menurutnya, dana haji yang selama ini dikelola Kementerian Agama berasal dari setoran awal calon jemaah haji untuk biaya pendaftaran agar mendapat porsi keberangkatan. Selain itu, dana haji juga menampung dana hasil efisiensi dari penyelenggaraan ibadah haji atau biasa disebut dana abadi umat (DAU).
"Kalau yang pertama (setoran calon jemaah haji) saya meyakinkan untuk tidak boleh dipakai untuk kepentingan lain, kecuali untuk biaya keperluan haji," kata Zainut Tauhid kepada VIVA.co.id, Selasa, 14 Maret 2017.
Sementara untuk DAU, Zainut mengakui selama ini digunakan untuk mensubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji, sehingga meringankan beban calon jemaah haji.
Zainut menambahkan akumulasi DAU setiap tahunnya semakin besar, berasal dari hasil efisiensi operasional penyelenggaraan ibadah haji pada musim tahun berjalan dan juga masuknya dana manfaat dari bagi hasil penempatan DAU di bank atau pun Sukuk.
"Kemungkinan besar yang dimaksud oleh Presiden itu adalah dana DAU. Daripada nganggur lebih baik dipakai untuk pembangunan infrastruktur," ujarnya.
Kendati pemerintah sendiri menjamin dana tersebut tidak hilang, karena diputar untuk proyek investasi yang menguntungkan, Zainut tetap menyatakan bahwa rencana itu harus melalui kajian mendalam.
"Bukan hanya dari aspek finansial saja, tapi juga dari aspek syariahnya. Karena ini menyangkut uang umat," tegasnya.
Kementerian Agama sejauh ini menempatkan dana haji ini di tiga instrumen keuangan, yakni Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan deposito berjangka berbasis syariah.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Ramadan Harisman, mengatakan per 31 Desember 2016, penempatan dana haji di SBSN sebesar Rp35,65 triliun, deposito berjangka syariah sebesar Rp54,57 triliun, dan SUN sebesar sebesar US$10 juta atau Rp136 miliar. Sedangkan jumlah DAU pada tahun 2016 ditaksir mencapai Rp3 triliun lebih.