Pinjam Nama Modus Baru Penyelundupan Sabu di Nusakambangan
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kembali digagalkan. Aparat berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba yang diselipkan dalam sebuah paket berisi sabun.
Modus itu terungkap setelah aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menerima informasi tentang pengiriman paket berisi sabu-sabbu. Pada Senin, 13 Maret 2017, paket itu dikirim kepada Alif Sofyan, seorang narapidana di Nusakambangan.
"Paket tersebut dikirim atas nama Hj Suryati di Jalan Slamet Riyadi Nomor 77 Surakarta kepada Alif Sofyan yang menghuni Lapas Narkotika Nusakambangan," kata Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigadir Jenderal Polisi Tri Agus Prasetyo, saat gelar kasus di Semarang pada Selasa, 14 Maret 2017.
Setelah dikroscek, nama pengirim ternyata palsu. Aparat BNN bersama Kepala Lapas Nusakambangan kemudian mengkrocek napi yang menerima paket itu. Setelah paket diperiksa, rupanya ditemukan paket sabu-sabu seberat 20 gram serta enam kartu telepon seluler.
"Paket itu diselipkan rapi di sela-sela kardus pembungkus peralatan mandi. Memang modusnya sangat rapi," kata Tri Agus.
Alif Sofyan mengaku hanya dipinjam namanya untuk menerima paket haram itu. Narapidana yang dihukum lima tahun atas kasus asusila itu dipinjam namanya oleh napi bernama Pepri Suwelo Aji, yang kini masih menjalani hukuman penjara 8 tahun di Lapas Narkotika Nusakambangan.
"Setelah kita geledah kamar Pepri, kita temukan barang bukti handphone Samsung S6. Handphone itu yang digunakan pelaku untuk memesan dan mengirimkan sabu-sabu dari Pekalongan," ujarnya.
Jaringan internasional
Kedua napi itu masih diperiksa intensif di kantor BNN Jateng. Keduanya dicurigai jaringan internasional narkoba. Sebab pengungkapan itu adalah pengembangan jaringan Sutrisno alias Babe, napi di Nusakambangan jaringan Nigeria yang ditangkap pada 28 Januari 2017 dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.
Pengembangan jaringan Babe juga meluas hingga penangkapan dua tersangka di Jepara dan Pekalongan. Keduanya adalah Lutfi Setiawan alias Wawan, warga Pekalongan; dan Fatquronzi, warga Jepara.
Lutfi ditangkap pada 2 Maret 2017 setelah mengambil bungkusan kopi cappuccino di depan SPBU Bina Griya. Disita 10 gram sabu-sabu, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp1,8 juta dari Lutfi.
Tersangka Fatquronzi ditangkap pada 9 Maret 2017 di Desa Srobyong, Jepara. Petugas menyita 12 paket sabu-sabu seberat 6 gram yang disembuyikan di dalam busa helm. Dia mengaku diperintah bosnya, Ali Azhari alias Gowang, yang kini buronan.