Bupati Sabu Raijua Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Bupati nonaktif Sabu Raijua, NTT, Marthen Dira Tome (tengah) di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Tersangka korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007-2008, Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebab KPK saat ini telah melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti perkara tersebut.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

"Kami lakukan pelimpahan dari penyidikan ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2017.

Menurut Febri, Marthen akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Karenanya Marthen dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, selama masa persidangan. "Sementara MDT ditahan di Surabaya karena sidangnya di sana," ujar Febri.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Untuk diketahui, Marthen pernah menang praperadilan melawan KPK. Namun, kemenangan itu tidak berlangsung lama, karena KPK kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka.

Kasus itu berawal dari laporan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Yakoba Gah tentang dugaan korupsi dana PLS senilai  Rp 77 miliar pada 2007. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kupang  setahun kemudian.

Tito Minta Kepala Daerah Jangan Diproses Hukum, Polri: Semua Mengacu pada Aturan

Namun, Kejari Kupang menyatakan tidak menemukan bukti dan menutup kasus. Pada 2011, kasus ini dibuka kembali Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati NTT.

Pada Oktober 2014, kasus ini disuvervisi dan dialihkan ke KPK. Hasilnya, lembaga antirasuah itu menjerat Marthen Dira Tome sebagai tersangka. Namun, perkara Marthen baru diperiksa oleh KPK pada 15 Agustus 2015, setelah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

KPK menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2023