Bupati Sabu Raijua Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id – Tersangka korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007-2008, Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebab KPK saat ini telah melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti perkara tersebut.
"Kami lakukan pelimpahan dari penyidikan ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2017.
Menurut Febri, Marthen akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Karenanya Marthen dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, selama masa persidangan. "Sementara MDT ditahan di Surabaya karena sidangnya di sana," ujar Febri.
Untuk diketahui, Marthen pernah menang praperadilan melawan KPK. Namun, kemenangan itu tidak berlangsung lama, karena KPK kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka.
Kasus itu berawal dari laporan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Yakoba Gah tentang dugaan korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar pada 2007. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kupang setahun kemudian.
Namun, Kejari Kupang menyatakan tidak menemukan bukti dan menutup kasus. Pada 2011, kasus ini dibuka kembali Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati NTT.
Pada Oktober 2014, kasus ini disuvervisi dan dialihkan ke KPK. Hasilnya, lembaga antirasuah itu menjerat Marthen Dira Tome sebagai tersangka. Namun, perkara Marthen baru diperiksa oleh KPK pada 15 Agustus 2015, setelah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014.