Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan
- VIVA/Bayu Januar
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Agung. Praperadilan ini terkait penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik Dahlan Iskan.
"Menyatakan eksepsi dari pemohon tidak dapat diterima. Kemudian dalam pokok perkara, menolak praperadilan untuk seluruhnya. Membebani biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ujar hakim tunggal Made Sutrisna, di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2017.
Menurut Made, penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Dahlan Iskan sudah sesuai prosedur berdasarkan dua alat bukti permulaan. Bukti-bukti tersebut tertuang dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
"Dalam putusan kasasi itu memang sudah ada bukti 16 mobil dan keterangan saksi-saksi. Jadi bukti yang disebutkan dalam kasasi dipakai lagi oleh kejaksaan untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka," terang dia.
Dalam kasus ini, Dahlan Iskan disangkakan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Dasep Ahmadi. Dasep sendiri telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik ini.
"Intinya apa yang menjadi bukti dan peran masing-masing dari kasus ini sudah disebutkan dalam putusan kasasi itu. Sehingga menurut hakim praperadilan, penetapan tersangka oleh termohon sudah sah," kata Made.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka perkara pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dalam perkara itu.
Di pengadilan tingkat pertama, Dasep Ahmadi dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman dua tahun penjara.
Dalam proyek pengadaan mobil listrik yang akan dipamerkan dalam KTT APEC, Dahlan disebut menunjuk Dasep, yang dalam pembuatan prototipe mobil listrik menggunakan chasis (rangka penopang mesin) dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi Agen Tunggal Pemegang Merek.
Mahkamah Agung menyebut Dahlan Iskan terlibat atau bersama-sama melakukan tindak pidana yang dilakukan Dasep. Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek mobil listrik itu menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 17,1 miliar.