KPK Minta Proses Hukum Kasus E-KTP Dihormati
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak dapat menghormati proses hukum kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Permintaan itu untuk merespons wacana hak angket yang akan digulirkan anggota DPR berkaitan kasus e-KTP.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, bila anggota dewan menghormati proses hukum, tentu tak melakukan upaya-upaya yang membuat kasus e-KTP menjadi bias nantinya. Tidak mencampuradukkan masalah hukum dengan politik, meskipun DPR memiliki kewenangan menggulirkan masalah itu.
"Tentunya kami berharap upaya KPK untuk menangani perkara indikasi korupsi ini tidak terhambat," kata Febri dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin, 13 Maret 2017.
Dia memastikan, penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) tak berdasarkan tudingan semata dalam membongkar kasus dugaan korupsi senilai Rp2,3 triliun itu. Tapi, munculnya nama-nama anggota DPR RI yang diduga turut terkait kasus e-KTP ini berdasarkan bukti yang dimiliki.Â
Meski begitu, Febri mengakui adanya wewenang DPR RI mengajukan hak angket. Namun, menurut Febri, tidak tepat bila proses hukum dicampuradukkan dengan politik.
"KPK saat ini fokus pada penanganan perkara indikasi korupsi e-KTP. Kami berjalan di rel proses hukum. Untuk proses lainnya, silakan saja sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Febri.