Dua Turis Pembunuh Polisi di Bali Dihukum Penjara

Warga Inggris, David Taylor, dan warga Australia, Sara Connor, terbukti bersalah membunuh seorang polisi di Bali. David James Taylor divonis 6 tahun penjara. Sementara sang kekasih, Sara Connor, diganjar 4 tahun hukuman bui.
Sumber :
  • AAP/Johannes Christo/via REUTERS

VIVA.co.id – Majelis Hakim pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis kepada dua sejoli warga negara asing pembunuh seorang polisi di Bali. Dua sejoli ini, yaitu David James Taylor asal Inggris dan Sara Connor dari Australia divonis dengan hukuman berbeda.

Sara Connor Sempat Menolak Adegan Rekonstruksi Pembunuhan

Dalam putusannya, David James Taylor divonis 6 tahun penjara. Sementara, sang kekasih Sara Connor diganjar 4 tahun hukuman bui.

Vonis hukuman kurungan penjara ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutan, dua terdakwa asal Inggris dan Australia itu dituntut 8 tahun penjara.

Rekonstruksi Polisi Dibunuh Turis di Bali

Di sidang putusan ini, dua terdakwa menjalani sidang terpisah. Usai sidang, David mengaku
menerima vonis hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yanto.

"Saya menerima putusan ini," kata David di Pengadilan Negeri Denpasarr, Bali, Senin, 13 Maret 2017.

Ini Pemicu Warga Inggris dan Australia Bunuh Polisi Bali

Berbeda dengan kekasih, Sara yang mendapat vonis 4 tahun mengaku masih pikir-pikir dengan ganjaran yang diterimanya.

Seperti diketahui, sejoli bule ini mengejutkan publik karena melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang anggota Polresta Denpasar, Aipda I Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2017 lalu. Polisi yang bertugas di Polsek Kuta itu dibunuh keduanya di Pantai Kuta pada dinihari. (ren)

Sejoli terdakwa pembunuh polisi di Bali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 21 Februari 2017.

Sejoli Bule Terdakwa Pembunuh Polisi Dituntut 8 Tahun Bui

Sara Connor dianggap turut menghilangkan nyawa Aipda Sudarsa.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2017