Puluhan Napi Dibawa ke Nusakambangan, Eksekusi Mati Lagi?
- ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
VIVA.co.id – Sebanyak 56 orang narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
Dari jumlah itu, tujuh di antaranya diketahui adalah terpidana mati kasus narkotika dan obat-obatan. Mereka diketahui mulai dipindahkan sejak Sabtu, 11 Maret 2017.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung masih enggan mengaitkan pemindahan itu dengan rencana eksekusi mati tahap empat.
"Itu kan hal biasa kalau pemindahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, Senin, 13 Maret 2017.
Meski begitu Rum tak menampik perihal rencana eksekusi mati. Ia hanya mengisyaratkan bahwa rencana eksekusi mati tidak akan digelar dalam waktu dekat.
"Nanti kita lihat, tapi kan belum ya. Pokoknya belum ada dalam waktu dekat," ujarnya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengaku belum mengetahui secara detail soal rencana eksekusi mati bagi narapidana narkoba yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kendati demikian, Polri siap membantu pihak Kejaksaan Agung jika eksekusi mati tahap empat akan dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Kita hanya membantu saja, sepenuhnya menjadi acara yang diatur pelaksanaannya oleh kejaksaan. Biarlah mereka menyampaikan kita hanya membantu kejagung," ujar Boy.
Akhir Februari lalu, Jaksa Agung M Prasetyo memang menyebutkan akan meneliti lebih dalam soal siapa saja yang mungkin masuk eksekusi mati.
Meski tak secara eksplisit menyebutkan bahwa Indonesia sedang bersiap untuk melakukan proses eksekusi mati tahap empat, Prasetyo hanya mengisyaratkan bahwa pihaknya sedang memilah siapa saja napi yang mungkin akan dieksekusi.
"Kita akan teliti lagi. Dipilah-pilah mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusi," kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Rabu, 22 Februari 2017. (one)