Ombudsman: Laporan Masyarakat Soal Masalah Tanah Terbanyak
- ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
VIVA.co.id – Setiap tahun, laporan masyarakat ke Ombudsman terkait ketidakpuasan layanan publik terus meningkat. Laporan terbanyak yang dikeluhkan masyarakat, yaitu menyangkut persoalan tanah.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menjelaskan, kasus persoalan tanah terdiri dari berbagai persoalan. Mulai dari sengketa lahan, pengurusan sertifikat, hak guna bangunan, hingga pengurusan hak guna usaha.
Masalah yang dikeluhkan masyarakat selanjutnya, adalah kasus terkait dengan Pemerintah Daerah. Laporan yang dikeluhkan, yaitu pelayanan Pemerintah Daerah atas pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Kemudian, masyarakat juga mengeluhkan pelayanan, atau kinerja aparat Kepolisian. Keluhan pelayanan kinerja aparat Kepolisian ini berada di posisi tiga.
"Mulai dari urusan SIM (Surat Izin Mengemudi), urusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), hingga urusan tindaklanjut kasus terhadap laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," kata Ninik di Jakarta, Senin 13 Maret 2017.
Ombudsman juga menyoroti lembaga peradilan Indonesia. Menurut dia, dari total kasus yang diadukan masyarakat ke Ombudsman, 20 persen kasus menyangkut dengan lembaga peradilan. Kasus ini, berhubungan dengan putusan pengadilan maupun masalah mal administrasi pengadilan.
"Kasus peradilan itu, juga kebetulan salah satu kasus yang cukup banyak dilaporkan masyarakat, karena 20 persen tiap tahun yang masuk ke kita itu adalah kasus peradilan," lanjut Ninik.
Dirincikan Ninik, dalam tiga tahun terakhir, jumlah laporan terus mengalami peningkatan. Misalnya pada 2015, terdapat 6.000 kasus. Kemudian, pada 2016, laporan yang masuk ke Ombudsman mendekati angka 11 ribu. Sementara itu, pada 2017, meski baru berjalan tiga bulan, jumlah kasus yang masuk ke lembaga itu sudah mendekati angka 3.000 kasus.
"Itu artinya, kalau kita lihat, bahwa ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik ini terus meningkat itu terbukti dengan jumlah laporan yang masuk ke ombudsman semakin hari jumlahnya semakin meningkat," tutur Ninik.
Kewenangan terbatas
Meningkatnya jumlah laporan ke Ombudsman, diakui Ninik, juga menjadi perhatian pihaknya. Namun, menurut dia, Ombusdman memiliki kendala tersendiri.
Dikatakan Ninik, pihaknya terkendala dalam hal kewenangan. Sebab, sejauh ini Ombudsman hanya memiliki wewenang yang bersifat rekomendasi atas laporan yang masuk ke lembaganya.
Namun, di satu sisi, laporan meningkat ini menandai tingginya kesadaran masyarakat dalam budaya memahami pentingnya perbaikan sistem pelayanan publik di Indonesia.
"Di sisi lain, laporan yang masuk ke Ombudsman, juga menandakan bahwa kementerian, atau lembaga pemerintah yang dilaporkan oleh masyarakat masih tidak mengalami perbaikan sistem," tuturnya. (asp)