KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP

Suasana sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) guna menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. 

Seperti disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2017, penetapan tersangka baru ?ini akan diumumkan setelah dilakukan gelar perkara. 

"Sebentar lagi mungkin ada gelar (perkaranya), akan ada tambah orang (tersangka)," kata Agus. 

Disinggung siapa yang akan dijeratnya, Agus belum mau membeberkannya lebih dini. Begitu juga saat ditanyai dari unsur mana yang akan dijeratnya itu. 

"Nanti saja (diumumkan). Setelah gelar perkara kan selalu kami putuskan, masukan dari bawah (penyidik)," ujarnya.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, dinyatakan oleh jaksa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang membuat negara rugi lebih dari Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK memaparkan bahwa keduanya melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekjen Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, yang kini menjabat Ketua DPR, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tahun 2011. 

Pihak-pihak yang diuntungkan dengan perbuatan kedua terdakwa, di antaranya yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang tim teknis, Johannes Harliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung dan Taufik Effendi. 

Selain itu, menurut tim Jaksa, kedua terdakwa juga memperkaya Teguh Juwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Hamonangan Laoly dan 37 anggota komisi II DPR RI lainnya. 

Kedua terdakwa juga memperkaya korporasi yakni, PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, Sucofindo dan manajemen bersama konsorsium PNRI. (ren)

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?