Polisi Reka Ulang Diksar Maut Mapala UII, Tersangka Absen

Polisi mereka ulang kasus kematian tiga mahasiswa peserta Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam UII di lapangan Tlogodlingo, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, pada Senin, 13 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA.co.id - Kepolisian Resor Karanganyar mereka ulang kasus kematian tiga mahasiswa peserta Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia (UII) di lapangan Tlogodlingo, Tawangmangu, kabupaten setempat pada Senin, 13 Maret 2017.

Namun dua tersangka kasus penganiayaan itu, Angga dan Wahyudi, absen atau tidak dihadirkan dalam rekonstruksi. Begitu juga para mahasiswa yang menjadi peserta kegiatan itu. Polisi hanya menghadirkan para peserta diksar yang berjumlah 50 orang. Mereka adalah para mahasiswa UII Yogyakarta.

Wakil Kepala Polres Karanganyar, Komisaris Polisi Prawoko, menjelaskan bahwa kehadiran atau ketidakhadiran para tersangka adalah sepenuhnya kewenangan penyidik. Namun dia tak menyoal itu karena ada atau tidak ada tersangka sebenarnya tidak memengaruhi proses reka ulang.

Penyidik, kata Prawoko, merasa cukup menghadirkan para peserta yang berstatus sebagai saksi dalam kasus itu. "Jumlah itu terdiri dari peserta dan penasihat hukum. Tidak ada saksi peserta yang absen dalam rekonstruksi ini," katanya.

Proses rekonstruksi dimulai dari titik awal pelaksanaan diksar di posko yang merupakan rumah warga. Dilanjutkan di titik kumpul di lapangan hingga objek terakhir. "Objek rekonstruksi dari awal sampai akhir," kata Prawoko.

Dua tersangka

Tiga mahasiswa UII tewas setelah mengikuti pendidikan dasar mahasiswa pencinta alam di Gunung Lawu, Lereng Selatan, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada 13-20 Januari 2017. Para korban, antara lain, Ilham Nurfadmi Listia Adi, Muhammad Fadhli, dan Syaits Asyam.

Muhammad Fadhli meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar pada 20 Januari. Syaits Asyam dan Ilham Nurfadmi Listia Adi mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, masing-masing pada 21 Januari dan 24 Januari.

Anak AKBP Achiruddin Gugat Kapolda Sumut Gara-gara Laporannya Tak Digubris

Polisi telah menahan dan menetapkan dua orang, yakni Wahyudi dan Angga, sebagai tersangka atas kasus itu. Mereka adalah dua di antara beberapa panitia Diksar Mapala UII.

Polisi menyebut kedua tersangka mengakui perbuatannya sehingga menyebabkan tiga orang tewas. "Mereka mengakui melakukan kekerasan terhadap tiga peserta yang tewas, dan peserta lain," kata Kepala Polres Karanganyar, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, pada Kamis, 2 Februari 2017.

AG Berhubungan Intim Sebanyak 5 Kali dengan Mario Dandy, Warganet: Astaga!
Vadel Badjideh

Vadel Badjideh Disebut Pernah Ditahan Soal Kasus Penganiayaan, Kapolsek Pesanggrahan Buka Suara

Ramainya kabar tersebut membuat Kapolsek Pesanggrahan, AKP Kresna Ajie Perkasa angkat bicara.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2024