Pimpinan DPR Usul Hak Angket E-KTP Digulirkan
- Foe Peace
VIVA.co.id – Pimpinan DPR RI mengusulkan wacana hak angket untuk menyelidiki penuntasan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan sejumlah nama wakil rakyat. Usulan hak angket ini dinilai penting namun dikembalikan kepada hak anggota dewan.
"Sekali lagi bahwa kita ketahui ini sangat penting. Namun apakah ini harus dengan hak angket? itu adalah hak yang ada pada anggota dewan sehingga tidak tergantung pada pimpinan saja," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di gedung DPR, Senin 13 Maret 2017.
Agus menjelaskan dalam persoalan ini, pimpinan akan terlebih dahulu menjaring kesepakatan dengan para anggota DPR yang lain. Jika sudah ada komunikasi, maka akan diproses dengan perwakilan seluruh fraksi di DPR.
"Sehingga nanti yang diambil adalah akumulatif. Apakah ini disetujui dari pimpinan fraksi dan anggota lainnya. Jadi memang hak angket itu yang mempunyai kewenangan itu anggota DPR," lanjut politikus Demokrat itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah, mengatakan hak angket e-KTP perlu digulirkan. Ia menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyelundupkan keterangan-keterangan tertentu ke dalam berkas dakwaan yang kemudian di bawa ke ruang pengadilan tindak pidan korupsi.
Fahri siap mendukung apabila usulan hak angket ini didukung dari mayoritas fraksi di DPR.
"Kalau yang kayak begini-begini ini sebaiknya diangketkan saja. Sebab DPR punya kepentingan dong memperbaiki namanya. Kalau ada teman-teman dari fraksi-fraksi lain ya sudah ayo. Kita sama-sama investigasi menyeluruh deh proses penyelidikan dan semuanya," kata dia.
Gerus Kepercayaan
Ia pun menyesalkan KPK yang menyebut nama-nama anggota DPR yang diduga ikut kebagian uang korupsi e-KTP ke publik. Pasalnya, tindakan KPK tersebut dapat menggerus kepercayaan masyarakat kepada anggota dewan.
"Nah ini yang saya bilang kenapa mengirim persoalan ini di ruang publik. Kan sayang dong keluarga orang, namanya hancur, kan belum tentu," tutur Fahri.
Seperti diberitakan, dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP pada Kamis, 9 Maret, jaksa KPK menyebut sejumlah nama yang diduga kecipratan uang panas dari pengusaha Andi Narogong. Total proyek anggaran e-KTP mencapai sekitar Rp 5,9 triliun. Namun, dari hasil audit KPK, kerugian negara ditaksir Rp2,3 triliun.
Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK menetapkan dua tersangka yang saat ini menjadi terdakwa di persidangan. Para terdakwa yaitu mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman sebagai terdakwa I. Kemudian, terdakwa dua yakni mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto. (ren)