Penyelundupan 4 Kangguru ke Medan Digagalkan Polisi
- VIVA.co.id/Aji YK Putra
VIVA.co.id – Jajaran Polres Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan empat ekor kangguru yang berasal Papua, dan hendak dibawa ke Medan berhasil, pada hari ini, Minggu 12 Maret 2017.
Selain kangguru, beberapa satwa yang dilindungi yakni, satu ekor burung kakatua jambul merah asal Maluku, dua ekor burung jalak lingkar leher emas, dan dua ekor tupai jelarang juga didapatkan.
Kapolres Banyuasin AKBP, Andri Sudarmadi mengungkapkan, penangkapan bermula ketika pihaknya melakukan razia rutin di jalan perlintasan Palembang-Betung.
Saat menggeledah mobil antar lintas Sumatera dengan plat nomor BK 7325 DI tujuan Jakarta-Pangkal Pinang, petugas menemukan satwa dilindungi tersebut disimpan dalam bagasi.
"Sopirnya ditetapkan tersangka atas nama Faras (32), warga asal medan Sumatera Utara," kata Andri saat melakukan gelar perkara.
Andri mengungkapkan, dari pengakuan tersangka Faras, dia hanya mendapatkan upah Rp3 juta dari pengirim barang.
"Itu yang sedang kita selidiki, siapa pengirim dan penerimanya. Pengakuannya akan dibawa ke Medan. Kita akan koordinasi dengan Polda di sana," ujarnya.
Sementara Faras sendiri tak mengetahui jika seluruh satwa yang dibawanya tersebut merupakan hewan yang dilindungi.
"Dari Jakarta hanya disuruh bawa ke Medan. Orangnya kasih uang ongkos saja Rp3 juta. Saya juga tidak kenal," ujar Faras menyesal.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel (BKSDA), Surahman menambahkan, seluruh satwa liar yang diamankan tersebut akan dibawa di pusat konservasi BKSDA Sumsel.
"Di sana, dititipkan dulu. Setelah proses hukum selesai dari BKSDA baru akan dilepaskan ke habitat aslinya," kata Surahman.