Aktivitas Taksi Online di Bandung akan Dibatasi

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Aktivitas kendaraan transportasi online di Kota Bandung akan diawasi intensif untuk meminimalisir potensi gesekan dengan penyedia jasa umum.

Menhub Akui Tarif Taksi Resmi Juga Turun di Aturan Baru

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Sat Lantas Polretsabes Bandung, AKP Endi Sudandi menjelaskan, teknik pengawasan ruang gerak transportasi, tengah dipersiapkan.

"Memang sedikit sulit karena harus mendeteksi mereka. Ini kan tidak ada ciri khas kendaraan," ujar Endi, Minggu 12 Maret 2017.

Grab, Uber dan GoJek Minta Waktu Taati Peraturan Menhub

Salah satu pengawasan yang akan diberlakukan yaitu plat nomor kendaraan transportasi online dicatat agar mudah terdeteksi ketika beroperasi melayani penumpang.

"Baru dilakukan setelah kendaraan yang terindikasi jasa transportasi berbasis aplikasi online itu mengangkut penumpang. Sebab selama dia sendiri tidak mengangkut penumpang kami tidak bisa menangkap," katanya.

1 April 2017, Tarif Taksi Online Tak Lagi Murah

Pengawasan transportasi online akan diberlakukan berdasarkan kesepakatan Aliansi Moda Trasportasi Umum dengan Dishub Provinsi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat pasca aksi mogok masal di Gedung Sate pada Kamis 9 Maret 2017.

"Dari penumpang itu nanti akan kami tanyai apakah memesan jasa transportasi secara online atau tidak," kata Endi.

Sejumlah pengemudi taksi melakukan unjuk rasa di jalan utama ibukota menentang transportasi online.

Organda: Tak Seharusnya Perusahaan IT Bicara Transportasi

Ini soal tudingan siapa untung di balik aturan baru taksi online.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2017