Sembilan Keunggulan E-voting Dibanding Pemilu Konvensional
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Pemilihan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilaksanakan pada hari ini, diselenggarakan dengan menggunakan metode e-voting dan e-verifikasi bagi para pemilihnya.
Direktur Pusat Teknologi, Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapa Teknologi, Michael Andreas Purwoadi, menilai, dibanding sistem pemilu konvensional yang selama ini digunakan, teknologi e-voting ini sebenarnya sangat tepat untuk dijadikan pilihan dalam pelaksanaan pemilu di seluruh wilayah Indonesia.
"Pertama, dengan e-voting kita tidak perlu mencetak kertas surat suara, sehingga sangat mendukung program green technology. Kedua, pemberian suara pun mudah dilakukan, karena hanya dengan cara menyentuh tanda gambar di panel sentuh yang menggambarkan surat suara," kata Andreas di kawasan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Minggu 12 Maret 2017.
Dengan demikian, hal itu dinilai sangat memungkinkan untuk memfasilitasi para penyandang disabilitas, dengan menggunakan fitur elektronik tambahan pada perangkat yang sama. "Misalnya dengan menambahkan tombol Braille atau penambahan sistem text to speech," ujarnya.
Ketiga, Andreas menilai jika dengan e-voting ini maka proses penghitungan suara akan menjadi lebih cepat dan akurat. Karena pada saat pemungutan suara selesai, dilakukan proses penutupan, dan hasil pemilihan pun bisa langsung diperoleh secara akurat.
Keempat, pengiriman hasil langsung ke pusat data dapat menggunakan infrastruktur komunikasi yang ada pada proses pemilu nasional.
"Kelima, tabulasi suara dapat dilakukan secara otomatis melalui aplikasi tabulasi, yang menampilkan hasil dari tiap mesin di tiap TPS. Keenam, penayangan hasil berbasis web dapat menjamin transparansi, akuntabilitas dan kecepatan bagi publik, dalam mengakses hasil pemilu. Penayangannya tetap dapat tampil secara berjenjang sesuai peraturan hukum yang ada saat ini," kata Andreas.
Ketujuh, sistem e-voting bisa menghasilkan jejak audit baik secara digital atau elektronik, serta sistem arsip pilihan suara dalam bentuk kertas audit, atau struk suara pilihan pemilih.
Struk suara pilihan pemilih ini dinilai sangat akurat, karena diverifikasi langsung oleh pemilih sebelum dimasukkan dalam kotak audit. Hasil elektronik akan dicetak sebagai lampiran berita acara, sebagai dokumen hasil cetak yang merupakan bukti hukum.
"Kedelapan, semua hasil pemungutan suara dapat diaudit secara langsung, dengan cara membandingkan hasil elektronik dengan jumlah kertas struk audit. Dan terakhir, efisiensi waktu penyelenggaraan, serta akurasi hasil, dapat membawa manfaat dan dampak yang bisa diperhitungkan dalam efisiensi biaya," ujarnya.