Korupsi e-KTP Dinilai Pengkhianatan Pejabat Negara ke Rakyat
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, atau FITRA, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membongkar kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik. Dugaan korupsi ini ,dinilai sebagai pengkhianatan pejabat negara kepada rakyat.
"Korupsi e-KTP adalah pengkhianatan terbesar politikus-pejabat negara kepada rakyat," kata Manager Advokasi FITRA, Apung Widadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu 12 Maret 2017.
Menurut dia, korupsi e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun, sudah melanggar sumpah pejabat negara. Korupsi ini membuktikan pelayanan e-KTP yang buruk.
"Sehingga, layanan e-KTP menjadi buruk dan gagalnya program single identity number," ucapnya.
Dikatakan dia, sumber utama korupsi adalah perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sangat buruk. "Mafia anggaran mendominasi proses dan mengintervensi hasil," lanjut Apung. Â
Ia pun menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memperbolehkan DPR membahas anggaran hingga satuan tiga, ternyata masih belum efektif. Hal ini yang menjadi modus bancakan anggaran negara.
"Buktinya, kasus Damayanti dan I Putut Sudiartana. Kasus e-KTP kembali mengingatkan kita, mafia anggaran di DPR masih ada, walaupun sudah tidak boleh membahas sampai satuan tiga," jelasnya.
Selain itu, Apung mengkritik adanya dugaan keterlibatan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam jual beli Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tahun 2010.
Dengan status WTP, mengisyaratkan tak ada indikasi awal korupsi dalam kasus tersebut. Dalam berkas dakwaan, jaksa KPK menyatakan ada dugaan salah satu auditor BPK menerima uang senilai Rp80 juta. Â
Kemudian, ia juga menyesalkan adanya dugaan aliran dana korupsi e-KTP kepada oknum Bappenas. Ini menunjukkan proses perencanaan anggaran yang tak sesuai prioritas.
"Presiden harus segera mengeluarkan PP Integrasi Perencanaan dan Penganggaran, agar tidak terjadi mega kasus seperti e-KTP lagi," katanya.
Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK baru menetapkan dua tersangka yang saat ini menjadi terdakwa di proses persidangan. Para terdakwa, yaitu mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Kedua terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto. (asp)