PDIP Siap Pecat Kader yang Terlibat Korupsi E-KTP
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengaku siap memberikan sanksi tegas bagi kadernya yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).
"Bila ketahuan akan dipecat dan tidak ada bantuan hukum," kata Politikus PDIP, Arteria Dahlan, dalam sebiah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Maret 2017.
Beberapa waktu ini memang mencuat sejumlah nama kader PDIP dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP di sidang perdana pada Kamis, 9 Maret 2017.
Sejumlah nama itu yakni Olly Dondokambey yang juga Gubernur Sulawesi Utara. Ia disebut menerima uang senilai US$1,2 juta. Lalu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Mantan anggota Komisi III DPR ini disebut menerima uang senilai US$520 ribu.
Kemudian Arief Wibowo, anggota Komisi II DPR yang disebut-sebut menerima uang senilai US$108 ribu dan terakhir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, yang disebut menerima uang senilai US$84 ribu.
Arteria juga mengakui, sejak kemunculan nama sejumlah kader PDIP dalam korupsi e-KTP itu, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, langsung melakukan pemanggilan.
Namun sayang, Arteria enggan membeberkan hasil pertemuan itu. "Sudah dimintai klarifikasi. Kita tunggu saja proses hukum dan tegakkan asas praduga tak bersalah," katanya.
Di bagian lain, Arteria menyoroti langkah KPK yang membawa isu sejumlah nama yang diduga terlibat ke publik sebelum dakwaan dibacakan untuk memberi sinyal agar publik merespons secara objektif.
"Karena pengalaman dulu begitu menghadapi kasus besar nanti ada cerita lain sehingga kasus tertutupi cerita lain. KPK tidak mau kecolongan," katanya.
Anggota Komisi II DPR ini juga menuturkan, kasus korupsi e-KTP adalah kasus yang besar dengan jumlah kerugian negara yang juga cukup besar.
"Kalau dibilang terstruktur ini sangat terstruktur. Melibatkan eksekutif dan legislatif," katanya.
Untuk itu, ia mengapresiasi dan mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan KPK walaupun ada anggota PDIP yang disebut dalam surat dakwaan.
"Tapi kan ada asas praduga tak bersalah. Kalau yang bersalah harus diminta pertanggungjawabannya," katanya. (one)