Ingin Umrah atau Naik Haji? Ini Syarat Tambahan Urus Paspor

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Selatan, Ramli HS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Yasir

VIVA.co.id – Setelah diterbitkannya surat edaran nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia nonprosedural, pengurusan paspor semakin diperketat. Termasuk bagi warga negara Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah di Tanah Suci.

Cegah PMI Jadi Korban TPPO, Agus Andrianto Kerahkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Selatan Ramli HS mengatakan, ada sejumlah syarat tambahan bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor. Khususnya bagi yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah. Salah satunya, harus mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian Agama perwakilan provinsi ataupun kabupaten/kota.

"Telah disepakati bahwa orang yang akan bepergian ke luar negeri dengan alasan untuk haji atau umrah harus melampirkan rekomendasi dari kantor perwakilan agama kabupaten kota. Ini bisa dilakukan secara kolektif oleh travel agent yang diajukan ke kantor agama di kabupaten maupun kota," kata Ramli di Makassar, Jumat, 10 Maret 2017.

Imigrasi Bekasi Gelar Rakor Timpora, Fokus Perkuat Penanganan Pengungsi

Selain itu, lanjutnya, bagi jemaah haji atau umrah juga wajib menunjukkan tiket perjalanan pulang dari Tanah Suci. Tujuannya agar jemaah tidak menetap dan menjadi pekerja di luar negeri.

"Supaya jelas, pada saat dia diterbitkan paspor, nanti di tempat pemeriksaan imigrasi, di airport, petugas imigrasi akan memeriksa tiket berangkat dan tiket pulang. Salah satu persyaratannya kalau memang dia mau umrah tentu punya tiket pulang," ujarnya menjelaskan.

Diduga Pasarkan PSK Afrika di Bali, Wanita Uganda Dideportasi

Penambahan syarat pengajuan penerbitan paspor, menurutnya, sengaja diperketat guna meminimalisasi tindak pidana perdagangan orang di luar negeri. Apalagi, kata dia, umrah selalu dijadikan modus agar mudah ke luar dari wilayah Indonesia.

"Kenapa ini dilakukan, harus ada rekomendasi, karena ternyata banyak sekali tindak pidana perdagangan orang. Ini salah satu modus operandinya berangkat ke luar negeri dengan alasan umrah, menggunakan visa ziarah di tanah suci, nyatanya tidak pulang, bekerja di sana," ucapnya.

"Syukur-syukur kalau tidak bermasalah. Ini sebagian besar bermasalah. Itu menjadi salah satu pertimbangan kenapa kita minta rekomendasi ini," kata Ramli menambahkan.

Proses pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (foto ilustrasi)

Menteri Imigrasi Bakal Jadikan Mutasi Rekening Syarat Keimigrasian Demi Cegah TPPO

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan memperketat syarat keimigrasian guna menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024