Bos Maspion dan Eks Gubernur Absen Bersaksi di Sidang Dahlan
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, kembali menjalani sidang perkara korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) – BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur – di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 10 Maret 2017. Dahlan menghadiri sidang setelah seminggu lebih berobat ke Tianjin, China.
Sembilan saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni mantan Gubernur Jatim, Imam Utomo; bos Maspion Group, Alim Markus (mantan Komisaris PT PWU); pembeli aset dari PT Sempulur Adi Mandiri, Sam Santoso; Sofian Lesmanto; Abdul Mukti; Mamik Suratmi; dan Lurah Kenayaan Tulungagung, Sudarmadi.
Saksi lain yang dipanggil adalah Basanto Yudoyono dan mantan Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana (terdakwa berkas terpisah). Namun, hanya dua saksi yang hadir, yaitu Sudarmadi dan Wishnu Wardhana. Imam Utomo dan Alim Markus absen.
Dalam sidang, saksi Wishnu Wardhana dicecar tanya soal proses jual beli lahan dan bangunan, baik di Kediri maupun di Tulungagung tahun 2003. Waktu itu, mantan Ketua DPRD Surabaya tersebut menjabat sebagai Kepala Biro Aset sekaligus Ketua Panitia Restrukturiasi Aset PT PWU. Sementara Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PWU.
Dalam beberapa keterangan, Wishnu berbelit-belit ketika ditanya soal proses jual beli aset, dari mula kali penawaran diajukan, proses negosiasi antara pembeli dengan dirinya selaku pihak PWU. Sampai-sampai jaksa Trimo mengulang-ulang pertanyaan. "Anda sudah disumpah," kata jaksa mengingatkan.
Diulang-ulang
Salah satu materi pertanyaan yang diulang-ulang jaksa ialah soal proses penyerahan aset lahan dan bangunan PWU di Tulungagung. Aset itu dipakai PWU sebagai pabrik keramik. Jaksa membacakan keterangan Wishnu yang menerangkan adanya pembayaran pada Agustus 2003.
Penyerahan aset pun dilakukan pada 20 Oktober 2003. Jaksa Trimo menjelaskan, penyerahan aset dimaksud ialah lahan dan bangunan, termasuk mesin-mesin produksi. Namun, itu tidak termasuk biaya perawatan. "Atas dasar apakah penyerahan aset itu dilakukan?" tanya jaksa.
Wishnu menjawab berdasarkan negosiasi. Jawaban inilah yang menyebabkan jaksa harus mengulang-ulang pertanyaan. Menurut jaksa, tidak mungkin penyerahan aset dilakukan hanya berdasarkan negosiasi, tanpa transaksi lebih dahulu.
Hanya satu keterangan konsisten yang dijawab Wishnu ketika ditanya jaksa, juga Hakim Ketua, M Tahsin. Keterangan itu soal petunjuk dan arahan pimpinan PWU. Wishnu mengatakan, setiap proses penjualan aset dia selalu meminta petunjuk dan arahan dari Direktur Utama PT PWU saat itu, terdakwa Dahlan Iskan.
Wishnu menyebut penjualan aset setelah disetujui terdakwa Dahlan. Jaksa lalu mengejar dan bertanya, di mana biasanya saksi meminta petunjuk dan arahan dari pimpinan PWU. "Saya lupa pastinya. Ya, kalau tidak di kantor PWU atau di Graha Pena," jawab Wishnu.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan pada tahun 2003 semasa Dahlan menjabat Dirut PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ren)