Kasus E-KTP, Marzuki Ali Lapor Namanya Dicatut ke Bareskrim
- Istimewa
VIVA.co.id – Mantan Ketua DPR Marzuki Ali hari ini berencana melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencatutan namanya dalam korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia melaporkan tiga orang yaitu pengusaha Andi Narogong dan dua terdakwa kasus e-KTP yaitu Irman serta Sugiharto.
"Mohon doanya, hari ini saya melaporkan ke Bareskrim atas pencatutan nama saya untuk keuntungan pribadi," kata Marzuki dalam pesan tertulisnya, Jumat, 10 Maret 2017.
Dijelaskan Marzuki, bila pasal yang disangkakan dalam pelaporan ini yaitu pasal 310, 311, 317, dan Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1. "Terlapor 1. Andi Agustinus alias Andi Narogong, 2. Sugiharto, 3. Irman," lanjut Marzuki.
Terkait rencana ini, ia menyindir pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang mengganggap pencatutan nama dalam dakwaan hanya hal biasa. Menurutnya, pencatutan ini bukan hal biasa, namun berpengaruh terhadap kredibiltasnya sebagai mantan pejabat negara.
"Menurut saya sangat luar biasa, karena saya tidak pernah dipanggil KPK, dan saya pastikan itu tidak benar. Ini menjadi viral, dan menghancurkan kredibiltas saya, yang saya jaga sepanjang saya jadi pejabat publik," ujarnya.
Marzuki pun memohon doa agar dirinya mendapat perlindungan dalam rencana melaporkan persoalan ini. "Semoga saya mendapat perlindungan Allah SWT," tuturnya.
Seperti diberitakan, nama Marzuki Ali ikut disebut dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana korupsi e-KTP, Kamis, kemarin. Marzuki diduga ikut menerima aliran dana dari pengusaha Andi Narogong sejumlah Rp 20 miliar.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yang keduanya saat ini menjadi terdakwa di persidangan. Kedua terdakwa dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Kemudian, terdakwa kedua, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.