Pemerintah: Biaya Haji Khusus 2017 Minimal Rp106 Juta
- REUTERS/Ahmed Jadallah
VIVA.co.id – Kementerian Agama telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau haji nonreguler 2017, paling sedikit US$8.000 atau sekitar Rp106 juta, dengan kurs Rp13.300 per US$.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Ramadhan Harisman, menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2008, penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Meski demikian, sesuai ketentuan dalam Pasal 46 ayat 1 PP 79/2012, besaran BPIH Khusus ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).
"KMA menetapkan besaran BPIH khusus sebesar US$8.000. Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus," kata Ramadhan, Jumat, 10 Maret 2017.
Adapun rincian pembiayaan BPIH Khusus, Ramadhan menjelaskan, biaya sebesar US$8.000 itu diperuntukkan tiga komponen, yaitu pertama US$7.709 untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK. "Dana ini ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan," ujarnya.
Kedua, US$277 untuk pembayaran biaya layanan umum di Arab Saudi atau yang disebut dengan General Service Fee (GSF). Tiga komponen terkait GSF, yaitu beban pelayanan muassasah Thawafah, Adillah, dan Maktab Wukala Al Muahad sebesar SAR294/jemaah, biaya perkemahan Armina sebesar SAR300/jemaah, biaya Naqabah (layanan angkutan bus antarkota perhajian) sebesar SAR348.
"Biaya GSF dibayarkan langsung oleh PIHK ke instansi terkait di Arab Saudi karena menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengurusan visa melalui e-hajj," katanya.
Sementara komponen ketiga, yaitu US$14 adalah komponen biaya jaminan sewa pemondokan di Mekkah. Dana ini disimpan di rekening Menteri Agama. Dana akan dikembalikan ke PIHK setelah operasional haji apabila tidak ada keluhan dari otoritas terkait di Arab Saudi, atas layanan akomodasi jemaah haji khusus selama di Mekkah.
Berbeda dengan BPIH Jemaah Haji Reguler yang ditetapkan pemerintah dengan DPR, besaran BPIH haji khusus berbeda-beda. Besarannya tergantung paket yang ditawarkan PIHK yang memiliki izin dari Kementerian Agama sebagai penyelenggara. (one)