Punya Bukti, Jaksa Yakin Novanto Terlibat Mega Korupsi E-KTP
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan, bahwa Ketua DPR, Setya Novanto, terlibat dalam perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Jaksa mengaku memiliki barang bukti terkait dengan keterlibatan Novanto.
"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kita sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Kalau ada pihak yang membantah silahkan, tapi kita punya dua alat bukti," kata JPU KPK, Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikior), Kamis, 9 Maret 2017.
Novanto kata jaksa disebut menerima uang sebesar Rp574.200.000.000 atau sebesar 11 persen dari dana proyek pengadaan e-KTP yang berjumlah Rp5,9 triliun. Ketika ditanya apakah Novanto menerima Rp574.200.000 semuanya atau tidak, Irene menyebut hal itu akan terlihat di rangkaian persidangan nanti.
Ia menjelaskan, bahwa yang perlu dipahami dalam dakwaan yang mereka susun adalah kalau dakwaan tersebut merupakan dakwaan bagi dua terdakwa perkara itu, yakni Sugiharto dan Irman, bukan Setya Novanto. Tapi, dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan, ditemukan orang-orang lain menerima uang tersebut, dan salah satunya adalah Novanto.
"Nanti kita lihat di persidangan. Tapi ini dakwaannya Irman dan Sugiharto bukan Setnov, itu yang penting dipahami. Jadi kami akan fokus pada uang yang diterima Irman dan Sugiharto. Dalam penyidikannya teman-teman temukan uang itu tidak hanya mengalir kedua orang tersebut tapi kepada banyak pihak yang disebutkan. Kemudian dalam rangkaian dakwaan itu akan ada pihak lain yang masih akan berkembang itu akan dimungkinkan, karena duitnya dibagi-bagi, ini korupsi yang sangat sistematik," katanya.
Disebut sistematik lantaran mereka mendapati kalau korupsi sudah dilakukan mulai dari penganggaran. Anggaran proyek e-KTP sejumlah Rp5,9 triliun itu sendiri sistemnya multi years yang dibagi menjadi dua tahun.
"Kalau dari 5,9 Triliun yang kita ketahui bahwa hasil ini, jadi kalau misalnya di dakwaan ada rencana bagi-bagi uang tadi, 51% untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek, kemudian pajak 11,5%, kemudian ada 49% itu dibagi-bagi," katanya
Kemudian, berdasarkan temuan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) di akhir nilai tersebut cocok dengan rencana awal. "Jadi temuan BPKP 2,3 Triliun itu cocok dengan nilai di awal yang disepakati oleh orang-orang ini," katanya.
Irene meyakini bahwa Novanto merupakan salah satu penggerak adanya korupsi e-KTP elektronik. Dirinya pun memastikan kalau uang haram itu juga mengalir ke seluruh partai politik yang dianggap terlibat proyek tersebut. "Iya (mengalir) ke seluruh Parpol saat itu.” (mus)