Jimly: MA Jangan Dibebani Sengketa Pilkada

Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto

VIVA.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan agar perkara Pilkada tetap ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai lembaga peradilan tertinggi, dia menilai MK lebih berwenang dibanding Mahkamah Agung (MA). 

Mural Jokowi 404:Not Found, Jimly: Lambang Negara Garuda Pancasila

"Saya usulkan tetap harus tetap di MK. tidak tepat di MA. Kalau Peradilan Khusus artinya ke MA juga. Itu akan tetap membebani MA juga," kata Jimly dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis 9 Maret 2017. 

Menurutnya, perkara di MK terlalu sedikit jika hanya menangani pengujian Undang-undang (UU). Untuk itu, tugas penyelesaian sengketa Pilkada dinilai tidak akan membebani tugas MK. 

Jimly Asshiddiqie Ingatkan Kasus HAM Tak Kenal Kadaluarsa 

"Hakim MK jangan melihat itu sebagai beban, tapi sebagai peluang untuk mengabdi kepada negara," ujar ketua DKPP itu. 

Sengketa Pilkada sendiri, kata Jimly, membutuhkan kanal atau penanganan konflik, yaitu pengadilan. Lembaga yang paling tepat yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jimly: Ormas Tak Terdaftar Dapat Dinyatakan Organisasi Terlarang

"Dari pada dibiarkan meledak-ledak membakar KPU seperti di Intan Jaya (Papua), lebih baik ditangani," kata dia. 

Sebelumnya, sempat timbul perdebatan terkait kewenangan MK dalam menangani Pilkada. Sebab, dalam Undang-undang MK memang berwenang menangani sengketa Pemilu, bukan Pilkada. (mus)

Jimly Asshiddiqie

Jimly: Pemerintah Tak Perlu Panik Atas Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menurut dia, publik maupun pemerintah perlu mengetahui bahwa dalam uji formil itu yang dinilai proses pembentukan Undang-undangnya dan bukan materi kebijakannya.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2021