Jimly: MA Jangan Dibebani Sengketa Pilkada
- VIVA.co.id/Purna Karyanto
VIVA.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan agar perkara Pilkada tetap ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai lembaga peradilan tertinggi, dia menilai MK lebih berwenang dibanding Mahkamah Agung (MA).
"Saya usulkan tetap harus tetap di MK. tidak tepat di MA. Kalau Peradilan Khusus artinya ke MA juga. Itu akan tetap membebani MA juga," kata Jimly dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
Menurutnya, perkara di MK terlalu sedikit jika hanya menangani pengujian Undang-undang (UU). Untuk itu, tugas penyelesaian sengketa Pilkada dinilai tidak akan membebani tugas MK.
"Hakim MK jangan melihat itu sebagai beban, tapi sebagai peluang untuk mengabdi kepada negara," ujar ketua DKPP itu.
Sengketa Pilkada sendiri, kata Jimly, membutuhkan kanal atau penanganan konflik, yaitu pengadilan. Lembaga yang paling tepat yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari pada dibiarkan meledak-ledak membakar KPU seperti di Intan Jaya (Papua), lebih baik ditangani," kata dia.
Sebelumnya, sempat timbul perdebatan terkait kewenangan MK dalam menangani Pilkada. Sebab, dalam Undang-undang MK memang berwenang menangani sengketa Pemilu, bukan Pilkada. (mus)