Blangko E-KTP di Sleman Kosong Lima Bulan
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
VIVA.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman Jazim Sumirat mengatakan, blangko KTP elektronik atau e-KTP di Kabupaten Sleman, Yogyakarta tidak ada selama lima bulan terakhir ini.
"Sudah lima bulan, sejak 1 Oktober 2016 hingga Maret 2017 blangko KTP Elektronik di Sleman habis sehingga kami tidak bisa mencetak KTP elektronik. Pemohon KTP hanya diberi Surat Keterangan Kependudukan," katanya, Kamis, 9 Maret 2017.
Surat keterangan yang menjelaskan telah melakukan perekaman data kependudukan, menurut dia, menjadi alternatif pengganti sementara KTP elektronik untuk masyarakat.
"Kami sudah mengeluarkan 27 ribu lebih surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik bagi warga yang sudah merekam KTP elektronik namun fisik dari KTP belum jadi," katanya.
Pada 2016, Sleman memperoleh 5.000 lembar blangko KTP elektronik dari pemerintah pusat. Stok tersebut sudah habis sejak 1 Oktober 2016.
Saat ini, menurut dia, seluruh kecamatan di Sleman sudah mempunyai peralatan cetak KTP elektronik, namun karena materialnya atau blangkonya tidak ada maka belum bisa melayani pencetakan KTP.
"Rata-rata di Sleman setiap bulan kebutuhan material untuk melayani pencetakan KTP elektronik hingga 5.000 lembar lebih," katanya.
Ia mengatakan, jumlah tersebut merupakan total dari permintaan KTP baru maupun karena adanya perubahan data kependudukan seperti menikah, bercerai, pindah alamat. "Serta pencetakan KTP elektronik baru karena kondisi fisik KTP elektronik yang rusak atau hilang," katanya.
Pengadaan blangko KTP elektronik, kata dia, dilakukan pemerintah pusat sehingga penyalurannya juga menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Ia mengaku belum tahu kapan akan mendapatkan kiriman blangko KTP. "Kami berharap pasokan blangko KTP elektronik dari pemerintah pusat bisa berjalan dengan lancar karena surat keterangan sebagai pengganti tidak memiliki keawetan karena hanya berbentuk lembaran kertas biasa," katanya.