Gamawan Fauzi Diduga Terima Fee Proyek e-KTP 3 Kali
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diduga menerima aliran dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sejumlah US$4,5 juta dan Rp50 juta. Dana ini diberikan diduga dengan tujuan agar proyek e-KTP dilancarkan dan tak dibatalkan.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan, dana US$4,5 juta ini diberikan dua kali kepada Gamawan pada Maret 2011 dan Juni 2011. Pertama, diberikan pengusaha Andi Narogong melalui pihak swasta, Afdal Noverman sebesar US$2 juta.
"Dengan maksud agar pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Kemudian, pemberian kedua dilakukan Andi Narogong kepada Gamawan melalui saudaranya, Azmin Aulia pada Juni 2011 sebesar US$2,5 Juta. Pemberian kedua ini diduga untuk memperlancar proses penetapan pemenangan lelang.
"Beberapa hari kemudian, yakni pada tanggal 20 Juni 2011, Gamawan Fauzi menerima nota dinas dari Ketua panitia pengadan yang pada pokoknya mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pengerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan tahun 2011-2012," lanjut jaksa Irene.
Untuk nominal Rp50 juta, didapatkan dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman yang sekarang merupakan terdakwa I. Pemberian ini dilakukan ketika saat kunjungan kerja ke luar kota.
"Diberikan kepada beberapa orang di antaranya Gamawan Fauzi seluruhnya berjumlah Rp 50 juta yang diberikan pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan," tuturnya.
Dalam perkara dugaan kasus korupsi e-KTP, KPK baru menetapkan dua tersangka yang keduanya menjadi terdakwa di pengadilan tipikor saat ini. Selain Irman, terdakwa kedua yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.