Guncangan Politik dan Larangan Live Sidang e-KTP

Suasana sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, masih mempertanyakan alasan sidang perdana perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak boleh disiarkan langsung oleh televisi. Alasan bila disiarkan langsung dapat menggangu independensi majelis hakim, menurutnya sangat tidak relevan.

"Hakim kita yakini kedaulatannya, kehebatannya, keyakinannya. Kalau pakai apapun dia enggak berubah, selama ini enggak ada itu. Kenapa tiba-tiba hakim yang ini merasa terganggu? Harusnya dari dahulu kala, sebelum ada televisi. Menurut saya alasan independensi hakim enggak relevan," katanya di PN Tipikior, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2017.

Alasan antar saksi bisa saling menyanggah bila sidang disiarkan secara langsung oleh televisi pun menurutnya tidaklah relevan.

"Tentang saksi ini, bicara hukum acara ya tentu hakim memang menjaga kesaksian seseorang tidak boleh diperdengarkan untuk kesaksian selanjutnya, kita bisa mengerti itu. Tapi karena ini acaranya pidana korupsi dan sudah ada BAP, saya tidak melihat urgensi tabrakan antara kesaksian saksi," katanya.
 

Komisi II Curiga, 805 Ribu E-KTP Invalid Tak Dimusnahkan

Guncangan Politik

Hinca melanjutkan bahwa dalam sidang perkara tersebut memiliki guncangan politik yang besar. Mengingat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa dalam perkara itu melibatkan tokoh politik dan tokoh publik. Menurutnya semua kasus korupsi merupakan guncangan, tapi ia menduga perkara ini lebih dari kasus korupsi lainnya.

"Guncangan politiknya ditunggu. Kaitannya korupsi yang besar, maka itu harus dibuka, berdasarkan UU Pers," katanya. 

Maka dari itu, ia merasa kalau persidangan tersebut harusnya boleh disiarkan langsung di televisi agar seluruh masyarakat di Indonesia bisa memantau tanpa harus jauh-jauh datang ke ruang sidang. Hinca mempertanyakan kembali kenapa sidang dilarang televisi menyiarkan langsung sidang tersebut.

"Pemberantasan korupsi ini kita bersama-sama semua, termasuk ruang pengadilan agar masyarakat di Papua, Aceh, dimanapun, bisa melihat langsung sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. Dahulu kala pikirannya tentang ruangan, tapi sekarang teknologi sudah ada. Penyiaran sudah keniscayaan, itu menjadi tempat kita melihat," katanya. (ren)

E-KTP Tercecer, Polisi: Kemendagri Teledor Pilih Ekspedisi
Ilustrasi e-KTP

Saksi-saksi Penting Kasus E-KTP Tercecer Bicara di ILC tvOne

Juri, sang sopir tidak tahu kalau barang yang dia bawa berisi e-KTP.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2018