Ratu Atut Legowo Didakwa Korupsi Alat Kesehatan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Terdakwa Ratu Atu Chosiyah dan tim kuasa hukumnya tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan atau alkes rumah sakit rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten tahun anggaran 2012 dan kasus dugaan pemerasan.Â
Kuasa hukum terdakwa Atut yang dipimpin Tubagus Sukatma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 8 Maret 2017, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi setelah berdiskusi dengan kliennya. Â
"Setelah kami diskusi dengan terdakwa, kami memutuskan untuk tak memberi eksepsi, sehingga pada persidangan berikut untuk menyingkat proses persidangan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi," kata Sukatma.
Senada dengan Sukatma, Ratu Atut juga mengatakan tak memberikan eksepsi.? Namun sebelum hakim menetapkan jadwal dan agenda sidang untuk pekan depan, Sukatma meminta majelis supaya memerintahkan jaksa penuntut umum KPK memberi tahu saksi-saksi yang akan diajukan di persidangan berikutnya dan majelis hakim mengabulkan permohonan ini.
Majelis menetapkan sidang lanjutan perkara terdakwa Atut digelar kembali Rabu pekan depan, 15 Maret 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa penuntut umum KPK rencananya akan menghadirkan lima orang saksi.
Â