Ratu Atut Juga Didakwa Lakukan Pemerasan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tidak hanya didakwa lakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten, dari APBD 2012 dan APBD-P 2012?. Dia juga didakwa menyalahgunakan jabatan untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak.
Uang itu dibeberkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai komitmen loyalitas bagi mereka yang ingin menjadi kepala dinas di salah satu SKPD Pemprov Banten. Setidaknya ada empat orang yang memberikan sejumlah uang ke Atut demi mendapatkan jabatan Kepala Dinas, yang nominalnya bervariasi atau berkisar antara Rp 100-150 juta.
"Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp100 juta, adapun Ling Suwargo sebesar Rp125 juta, Sutadi sebesar Rp125 juta dan Hudaya Latuconsina Rp150 juta. Seluruhnya Rp500 juta," kata Jaksa KPK, Rony Yusuf, saat membacakan dakwaan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 8 Maret 2017.Â
Menurut Jaksa Rony, uang ratusan juta yang diterima itu digunakan Atut untuk kegiatan Istigosah. Selanjutnya, mereka yang telah memberikan uang dilantik oleh Atut menjadi Kadis untuk beberapa SKPD Pemprov Banten.
"Djadja Buddy Suhardja diangkat sebagai Kadis Kesehatan Pemprov Banten pada Februari 2006. Hudaya Latuconsina dilantik sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan pada 2008, selanjutnya dilantik sebagai Kadis Pendidikan pada Januari 2012. Ling Suwargi dilantik sebagai Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman pada Januari 2012. Sutadi dilantik sebagai Kadis Bina Marga dan Tata Ruang pada Agustus 2008," kata Jaksa Rony.
Atas perbuatan pemerasan itu, Atut dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 31 Tahun 1999. (ren)