Korupsi Alkes Banten, Ratu Atut Terancam 20 Tahun Penjara
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012. Selain itu, Atut juga didakwa melakukan pengaturan lelang dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit (RS) Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap tujuan Atut melakukan pengaturan proses pengusulan anggaran dan pengaturan lelang Alkes RS Rujukan Pemprov Banten, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Memperkaya terdakwa (Atut) sebesar Rp3,859 miliar, memperkaya orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 50.083.473.826, Direktur PT Java Medika Yuni Astuti senilai Rp23.396.358.223,85, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten dan Djadja Buddy Suhardja senilai Rp 590 juta," kata Jaksa Afni Carolina membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2017.
Perbuatan Atut juga menguntungkan dokter Ajat Drajat Ahmad Putra selaku Direktur Pelayanan RSUD Banten yang sekarang Kepala UPTD Balai Kesehatan Kerja Masyarakat) sejumlah Rp345 juta, Jana Sunawati selaku Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten senilai Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo (sekarang Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Banten) Rp76,5 juta, Tatan Supardi selaku PNS Dinas Kesehatan Banten sebesar Rp63 juta, Abdul Rohman selaku PNS Dinas Kesehatan Banten sebesar Rp60 Juta dan Rano Karno sebesar Rp300 juta.Â
Menurut Jaksa, perbuatan Atut dilakukan bersama-sama dengan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kurun waktu Februari 2006 hingga Agustus 2013 di sejumlah tempat terpisah. Di antaranya, di Hotel Kartika Chandra, Gatot Subroto Jakarta Selatan, di Hotel Crowne Plaza, Jln Gatot Subroto Jaksel; di kantor PT Bali Pasific Pragama (BPP) Gedung The East Lantai 12 Jalan Lingkar Mega Kuningan Jaksel, dan di Hotel Ritz Carlton.
"Perbuatan tindak pidana Atut ini dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Rp79.789.124.106,35," kata Jaksa Afni.
Atas perbuatannya itu, Atut diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 31 Tahun 199, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.