Pengacara Petinggi Gafatar Sesalkan Vonis Hakim

Pimpinan Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar, Abdussalam alias Ahmad Musadeq, Andry Cahya, dan Mahful Muis Tumanurung divonis bersalah oleh hakim atas kasus penodaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar atas nama Abdussalam alias Ahmad Musadeq, Andry Cahya, dan Mahful Muis Tumanurung, merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis kliennya dengan 5 dan 3 tahun penjara karena terbukti menodai agama.

Majelis hakim dinilai seharusnya membebaskan para petinggi Gafatar yang dituntut secara kumulatif soal penodaan agama dan makar.  

"Tadi majelis hakim selalu mengulang bahwa dakwaan JPU adalah dakwaan kumulatif. Dalam teori hukum pidana atau teori hukum acara pidana, dakwaan kumulatif jika salah satu pasal tidak dapat dibuktikan maka si terdakwa harus dibebaskan dari seluruh tuntutan," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Pratiwi Febri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 7 Maret 2017.

Keputusan hakim yang tetap memvonis klienya karena dianggap terbukti melanggar Pasal 110 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penodaan Agama, dianggap tidak adil.

Padahal dalam persidangan kata dia, hakim jelas menyatakan petinggi Gafatar tidak melakukan makar seperti tuntutan JPU pada Pasal 110 Ayat 1 junto Pasal 107 Ayat 2 KUHP.

"Majelis hakim jelas menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan kedua tapi tetap dihukum untuk tuntutan yang pertama. Dan secara teori hukum ini adalah kesesatan pikir," kata pengacara itu.

Selain itu menurut Pratiwi, kliennya telah menjelaskan semua misi dan kegiatan mereka.

"Jelas para terdakwa menyatakan dengan terbuka di persidangan bahwa mereka tidak meniadakan rukun iman dan mereka tidak pernah sekalipun meniadakan rukun Islam. Itu semua dinyatakan oleh saksi yang dihadirkan di persidangan baik oleh JPU maupun penasihat hukum," ujarnya.

Ramalan Zodiak Rabu 27 November 2024, Pisces: Pergi Kencan Hari Ini

Berat Sebelah

Pratiwi menyesalkan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum tiga petinggi Gafatar. Menurutnya, majelis hakim berat sebelah dan hanya mempedulikan saksi yang memberatkan klienya.

Temani Bahlil Nyoblos di Jaksel, Ridwan Kamil: Pak Jokowi 2012 Juga Tidak Mencoblos di Jakarta

"Jelas ini adalah wajah peradilan sesat yang kembali dimunculkan dalam persidangan hari ini. Kembali muka hukum di indonesia dicederai," lanjut dia.

Pratiwi memastikan tim kuasa hukum akan melakukan perlawanan terhadap putusan hakim.

Nyoblos Bareng Istri dan Anak, Pramono Anung Minta Warga Jakarta Gunakan Hak Pilihnya

"Kami akan lakukan upaya baik dalam hukum atau di luar hukum untuk mengupayakan agar kesalahan yang sama, peradilan sesat seperti hari ini tidak terjadi lagi," katanya. (ren)

Pimpinan Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar, Abdussalam alias Ahmad Musadeq, Andry Cahya, dan Mahful Muis Tumanurung divonis bersalah oleh hakim atas kasus penodaan agama.

Bos Gafatar Dituntut 12 Tahun Penjara, Pangacara Menolak

Tiga mantan petinggi Gafatar dituntuk 10 dan 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2017