Ahmad Musadeq Petinggi Gafatar Divonis Lima Tahun Penjara
- VIVA.co.id / Eka Permadi
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan vonis bersalah pada tiga petinggi Gerakan Fajar Nusantara, atau Gafatar. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar 156a huruf a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penodaan Agama.
"Menyatakan terdakwa 1, 2 dan 3 terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja di muka umum, perbuatan yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama sebagaimana dakwaan ke satu," kata Hakim Ketua Muhamad Sirad di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Selasa 7 Maret 2017.
Atas dasar itu hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Abdussalam, alias Ahmad Musadeq dan Mahful Muis Tumanurung. "Keduanya pernah di vonis dalam kasus yang sama," ujar Sirad.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
Sedangkan, Andry Cahya hanya di vonis tiga tahun penjara. Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Mendapat vonis tersebut, para petinggi Gafatar tidak langsung menerima putusan hakim. "Pikir-pikir dulu," kata Musadeq. (asp)