Risma Perintahkan Usir Pedagang Permen Diduga Bernarkoba
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, merespons cepat kabar beredarnya permen diduga mengandung narkotika dan zat berbahaya di sekolah-sekolah dasar (SD). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta mengusir para pedagang dan menyita permen meresahkan itu.
"Pertama kita temukan permen itu lalu dilakukan uji laboratorium. Hasilnya katanya mengandung apa gitu. Saya lupa namanya," kata Risma usai pertemuan dengan perwakilan Markas Besar Kepolisian RI terkait e-Government di kantor Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Maret 2017.
Risma lantas memerintahkan seluruh petugas Satpol PP di kecamatan agar merazia. Hasilnya, baru di tiga SD ditemukan permen mengandung zat berbahaya. Sementara sisanya masih diuji di laboratorium. "Yang kita lakukan sementara ini mengusir pedagangnya agar tidak jualan di sekolah," ujarnya.
Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widiyanto, membenarkan perintah Risma merazia peredaran permen bermerek 'Permen Keras'. Dilakukan sejak kemarin, lebih 300 permen disita dan diserahkan ke Dinas Kesehatan setempat untuk diuji laboratorium. "Belum tentu narkoba. Patut diduga. Tunggu hasil laboratorium dulu," ujarnya.
Heboh permen itu bermula dari razia pelajar membolos di kawasan Surabaya timur pada minggu lalu. Seorang pelajar mengaku pusing setelah mengonsumsi permen itu.
"Ada pelajar ditemukan di warnet. Dia merasa seperti mabuk, melayang begitu. Masih SD dia," katanya.
Badan Narkotika Nasional kota setempat juga menguji laboratorium pada permen yang kadung beredar di sekolah-sekolah itu, untuk mengetahui ada atau tidak kandungan zat narkotika di dalamnya.
"Hasilnya paling cepat diketahui tiga hari," ujar Kepala BNN Kota Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Suparti, dikonfirmasi wartawan. (one)