Auditor Diharapkan Jadi Early Warning System

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan
Sumber :

VIVA.co.id – Auditor sebagai aparat pengawas intern memiliki peran dan posisi strategis, baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi, serta program-program organisasi.

DPR Minta Insiden Pembakaran Polsek Bendahara Tidak Terjadi Lagi

Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, ia memiliki kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan, dan fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi dan misi serta program, bertugas sebagai ‘pengawas’ sekaligus sebagai pengawal dalam pelaksanaan program-program yang dijalankan.
 
“Aparat Pengawas Intern dituntut untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai early warning system, yang dapat mendeteksi lebih dini atas permasalahan-permasalahan yan terjadi di institusinya sebelum pihak lain mengetahui,” kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam pertemuan Profesional Auditor Forum yang diselenggarakan di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 6 Maret 2017.
 
Dalam pertemuan yang melibatkan internal auditor dari berbagai instansi, dan tergabung dalam anggota Institute of Internal Auditors (IIA) itu mengusung tema ‘To Serve Beyond Stakeholders Expectation in Public Sector’. Hadir dalam acara ini diantaranya Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned, Kepala Badan Keahlian Dewan Johnson Rajagukguk, Inspektur Utama DPR Setyanta Nugraha, dan Deputi Persidangan DPR Damayanti, serta Presiden IIA Hari Setianto.
 
Selain itu, jelas Taufik, auditor juga dituntut untuk dapat memberikan solusi penyelesaiannya serta merumuskan langkah-langkah antisipasi agar permasalahan yang terjadi tidak terulang kembali. Sesuai konsep internal auditor terkini, peran aparat pengawasan dititikberatkan pada perbaikan tata kelola, pengelolaan risiko, dan peningkatan efektivitas pengendalian.
 
Taufik menambahkan, yakni pre-audit dan post-audit dalam audit, memiliki peranan yang penting. Dalam pre-audit, akan dilakukan fungsi pengawasan sejak penetapan kebijakan perusahaan atau Pemerintah, mulai dari planning, actuating, organizing, hingga controlling.
 
“Sementara kalau post-audit itu dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan melakukan proses audit pada hasil kebijakan publik yang dilaksanakan menggunakan keuangan negara,” ujar Taufik.
 
Politisi F-PAN itu menjelaskan, auditor bukan hanya ada di pemerintahan saja, tapi juga perusahaan-perusahaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dikenal dengan nama Satuan Pengawas Internal (SPI). Sementara untuk di Pemerintah Daerah, dikenal dengan Inspektorat Wilayah Provinsi, dan Inspektorat Wilayah Kabupaten maupun Kota untuk tingkat Kabupaten dan Kota. Menurutnya, dalam manajemen, auditor berperan sebagai polisi manajemen, yang berfungsi menjadi pengawas kebijakan.
 
“Di situlah fungsi ilmu daripada auditor itu, tentunya diharapkan bisa mencegah dan menurunkan bahaya laten korupsi. Kalau auditornya kuat dan manajemennya berjalan baik, serta akuntabilitasnya tinggi, tentunya mengurangi penyimpangan yang tidak kita harapkan. Dalam manajemen, auditor berperan sebagai polisi manajemen,” kata Taufik.
 
Di sisi lain, tambah Taufik, pihaknya juga mendorong agar semakin banyak auditor Indonesia yang mendapatkan sertifikasi internasional. Pasalnya, dari 1400 anggota IIA, hanya 280-an anggota yang sudah bersertifikasi internasional. Pihaknya pun membuka pintu seluas-luasnya kepada IIA untuk bekerjasama dengan Dewan terkait pembekalan ilmu audit, dalam mendukung fungsi pengawasan Dewan.
 
“Sehingga, keilmuan fungsi audit ini dapat ditularkan kepada Anggota Dewan. Dewan dalam melaksanakan fungsi anggaran, dapat memahami dasar keilmuan audit untuk dapat diimplementasikan dalam fungsi pengawasan. Sehingga bukan asal di bidang aspek politisnya saja, tapi sisi keilmuannya harus dipahami,” kata Taufik.
 
Politisi asal dapil Jawa Tengah itu pun berharap, melalui forum-forum semacam inilah dapat saling berbagi pengalaman, knowledge sharing, dan net working sesama profesi untuk dapat menggali dan merumuskan berbagai ide, gagasan, pemikiran untuk perbaikan tata kelola keuangan negara.
 
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Utama (Irtama) DPR Setyanta Nugraha mengatakan, pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkenalkan bahwa DPR sudah memiliki institusi pengawasan internal yang setingkat Eselon I, yang sebelumnya di Eselon III. Hal ini menunjukkan komitmen bagaimana mengawal dan menjaga akuntabilitas di dalam pengelolaan keuangan negara di lingkup DPR,ujarnya.
 
Setyanta menambahkan, paradigma terhadap auditor kini harus diubah. Dimana auditor harus berperan sebagai early warning system, sehingga auditor harus menjalankan pre-audit, bukan post-audit.
 
Menurut Setyanta, jika dinilai secara kelembagaan dan melalui metode internal audit capability model, saat ini Irtama DPR sudah berada pada level 2 dengan perbaikan.“Presiden mengamanatkan pada tahun 2019 mendatang, seluruh atau setidaknya 85 persen auditor harus berada di level 3,” kata Setyanta.
 
Sementara itu, Presiden IIA Hari Setianto mengatakan, auditor internal memegang peranan penting, karena menjadi gawang lapis ketiga setelah unit pelaksana operasional dan unit manajemen resiko. Sehingga, kemampuan auditor harus senantiasa ditingkatkan.

Hari berharap, ke depannya keilmuan audit ini semakin diakui, dan menjadi advisor dari manajemen, termasuk partner strategis dari manajemen. Internal auditor harus memberikan nilai lebih kepada manajemen.
 
“Sehingga, ke depannya adalah bagaimana internal auditor membantu tercapaianya tujuan organisasi, apapun organisasinya. Internal auditor ini menjadi partner strategis dari manajemen,” kata Heri.   (webtorial)

Bamsoet: Anggaran Pendidikan APBN 2019 Harus Bawa Kemajuan
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar

Tantangan Berat, Setjen dan BK DPR Dorong Pemuda Optimis Bangun NKRI

Agar punya wawasan kebangsaan memadai menatap Indonesia ke depan.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2018