Korupsi Proyek RS Udayana, KPK Tahan Seorang Pengusaha
- Antara
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwanto, usai melakukan pemeriksaan kepada tersangka, Senin 6 Maret 2017.
Didampingi penasihat hukum Susilo Ariwibowo, Dudung yang mengenakan baju tahanan KPK langsung bergegas masuk mobil tahanan.
Susilo kepada awak media mengaku bahwa kliennya itu baru saja menandatangani surat penahanan KPK. Dudung, kata dia, ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.
"Di Rutan Guntur," tegas Susilo di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Adapun dalam pemeriksaan, Susilo mengatakan bahwa kliennya itu baru dikonfirmasi penyidik seputar identitas beserta perannya dalam pengadaan alat kesehatan RS Khusus di Universitas Udayana, Bali. "Sebenarnya, untuk (kasus) Udayana, Pak Dudung sendiri belum paham apa perannya," kata Susilo.
Untuk diketahui, pembangunan RS Udayana merupakan proyek yang didanai dengan skema anggaran tahun jamak (multi years) dari 2009-2011. Nilai proyek ini mencapai Rp120 miliar dan diduga Rp30 miliar dari total nilai proyek telah disalahgunakan.
Modus yang dilakukan PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi yakni dengan melakukan penggelembungan harga atau mark up anggaran. DGI diduga melakukan kongkalikong agar bisa mendapatkan proyek tersebut.
Selain Dudung, KPK telah menjerat tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Mergawa, dan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. (one)