Komitmen Penanganan Hukum untuk Kejahatan Satwa Disepakati
- ANTARA FOTO/Humas IAR-Heribertus Suciadi
VIVA.co.id – Komitmen kerja sama penanganan kejahatan terhadap satwa dilindungi akhirnya disepakati oleh Kejaksaan Agung Indonesia. Kesepakatan yang digagas oleh Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP) ini ditandatangani, Senin, 6 Maret 2017.
Diharapkan dengan itu maka penanganan perkara tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi dapat diselesaikan secara profesional dan mampu memberikan efek untuk menekan laju perdagangan satwa langka di Indonesia.
"Intinya menyatukan visi dan persepsi dalam rangka penanganan perkara tindak pidana berkaitan dengan satwa liar yang dilindungi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad.
Noviar Andayani, Country Director WCS-IP mengatakan, saat ini aktivitas perdagangan satwa dilindungi di Indonesia sangat memprihatinkan.
Data mereka menunjukkan, bahwa jumlah transaksi perdagangan satwa pada tahun 2015 sudah mencapai 70 persen. (Dengan) Nilai perdagangan satwa liar diperkirakan mencapai USD1 miliar per tahun," kata Noviar.
Selama ini, pemerintah memang mengatur perlindungan satwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun, hal itu tak berpengaruh banyak pada aktivitas perdagangan satwa. Bahkan banyak perkara justru tak bisa menyentuh kejahatan yang melibatkan korporasi mau pun organisasi transnasional.
"Berkas perkara seringkali tanpa level pelaku, kejahatan pelaku atau menyentuh aktor intelektual dan jaringannya," kata Noviar.
Ia berharap, dengan adanya komitmen penanganannya bersama Kejaksaan Agung, maka ke depan penanganan kejahatan terhadap satwa dilindungi dapat lebih maksimal. Termasuk menelusur kejahatan itu lewat praktik Tindak Pidana Pencucian Uang, kepabean dan pemalsuan dokumen. (mus)