OC Kaligis Ajukan PK, Hakim Perintahkan Dia Hadirkan Jaksa
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mematahkan pendapat terpidana Otto Cornelis Kaligis terkait salah satu poin yang diajukannya dalam peninjauan kembali (PK). Majelis hakim menilai undang-undang memperbolehkan jaksa hadir dan mengikuti sidang pengajuan PK.
"Majelis berketetapan untuk melanjutkan persidangan ini dengan kehadiran jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 6 Maret 2017.
Menurut majelis hakim aturan di dalam Pasal 265 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi landasan hukumnya. Dalam undang-undang itu, disebutkan jaksa wajib menghadiri sidang permohonan PK.
Dengan demikian, menurut Jhon, jaksa wajib hadir dan menandatangani berita acara persidangan. Selain itu, jaksa juga bisa memberikan atau mengajukan pendapat dalam persidangan.
"Perlu dipahami bahwa yang diminta untuk hadir adalah jaksa bukan jaksa penuntut umum," kata Jhon.
Pada Senin pekan lalu, OC Kaligis meminta kepada majelis hakim agar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak duduk di kursi termohon. Sebagai pemohon dalam PK, menurut Kaligis, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian perkara itu bukan lagi wewenang jaksa sebagai penuntut.
Kaligis mengklaim miliki dasar hukum atas pendapatnya tersebut, yakni putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu, menurut terpidana suap hakim PTUN Medan ini, MK melarang jaksa penuntut umum mengajukan PK.
Kaligis memaknai bahwa putusan itu tak hanya melarang jaksa mengajukan PK, tapi juga termasuk melarang jaksa terlibat dalam permohonan PK.
Dalam perkaranya sendiri, MA memperberat hukuman Kaligis di tingkat kasasi, menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (ren)