Kubu Rano Karno Tak Soal Selisih Suara tapi Kecurangan
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVA.co.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Banten kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rano Karno-Embay Mulya Syarif itu sebenarnya tak menyoal selisih suara dari rival mereka, tetapi lebih pada masalah temuan kecurangan. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut mereka, membiarkan kecurangan itu.
Ketua Tim Pemenangan Rano-Embay, Tubagus Hasanuddin, mengaku optimistis gugatan itu dikabulkan MK. Lagi pula tim pemenangan memiliki bukti-bukti kuat atas temuan kecurangan itu.
"Optimis, karena yang kami permasalahkan bukan soal perbedaan suara satu persen. Kami mempermasalahkan kinerja para penyelenggara pilkada dengan melakukan pembiaran terhadap adanya kejahatan pemilu, seperti politik uang," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 5 Maret 2017.
Politikus PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu mengatakan, bukti-bukti dugaan kecurangan kubu lawan, yakni Wahidin Halim-Andika Hazrumy, telah disertakan dalam permohonan gugatan ke MK. Namun, dia menolak merincinya. "Biar MK nanti yang menyampaikannya ke publik," ujarnya.
Kubu Rano-Embay mengajukan gugatan ke MK tentang temuan banyak kecurangan dalam Pilkada Banten pada 15 Februari 2017. Dugaan kecurangan itu, di antaranya, penggelembungan suara dan politik uang. Kubu Wahidin-Andika meminta MK menolak permohonan gugatan itu karena melebihi ambang batas selisih suara.