Pengacara Rizieq FPI Kecewa Mahfud MD Tolak Jadi Saksi Ahli
- ANTARA/Ramdani
VIVA.co.id – Kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku kecewa dengan penolakan Mahfud MD yang diajukan menjadi saksi ahli meringankan terkait kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan presiden Soekarno yang kini menjerat Imam besar FPI tersebut.
Sebelumnya, dua tokoh ternama telah dipersiapkan menjadi saksi ahli meringankan Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua nama itu yakni mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Namun, Mahfud MD disebut keberatan dengan tawaran sebagai saksi meringankan tanpa alasan profesional.
"Kalau pak Yusril sudah sangat siap. Kalau pak Mahfud, dia kan pernah jadi Ketua (MK), Kehakiman, kok seperti keberatan," ujar penasihat hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro kepada VIVA.co.id, Sabtu, 4 Maret 2017.
Kendati demikian, pihaknya mempunyai nama pengganti jika Mahfud MD menolak tawaran akhir tim penasihat hukum. "Nanti mungkin bisa sama Nimatul Huda dari UII dosen tata Negara nanti bantu untuk jadi saksi ahli. Rencananya begitu," katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD menolak menjadi saksi ahli kasus dugaan penghinaan terhadap pancasila yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat.
Mahfud mengaku mengetahui niat tim kuasa hukum Rizieq untuk memintanya dari media. Namun Mahfud menegaskan sejak berhenti dari Ketua MK, dia tak bersedia menjadi saksi ahli di pengadilan.
"Pernah dahulu hadir sebagai ahli di MK dalam perkara pengujian UU-KY karena diminta oleh KY sebagai lembaga negara dan dalam pengujian UU yang sifatnya abstrak. Bukan dalam kasus hukum yang konkret. Untuk yang kasus HR (Habib Rizieq) ini pun saya berposisi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap. Biar ahli-ahli yang lain saja yang dihadirkan," kata Mahfud, Jumat, 24 Februari 2017.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menyayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi.
Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.