KPPU dan KPK Barter Data, Awasi Sektor Swasta

 Ketua KPPU, Syarkawi Rauf
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Yasir

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Syarkawi Rauf menyambut baik niat KPK yang akan mengawasi dan membenahi tata kelola anggaran di perusahaan swasta. Apalagi bagi perusahaan yang menyentuh langsung masyarakat luas. 

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

"KPK saya kira sejak awal sudah kita lakukan koordinasi terhadap dugaan praktik kartel maupun korupsi yang dilakukan korporasi atau pun di sektor privat," kata Syarkawi di Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat 3 Maret 2017.

Dia mengatakan mengingat KPK dalam tahun ini akan fokus ke korupsi korporasi atau sektor swasta, maka KPPU bersama KPK akan saling bekerja sama termasuk dalam hal data.

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

“Sehingga sejak awal KPPU dan KPK sudah berkomitmen untuk tukar menukar informasi dan data terkait dengan pelanggaran yang ada di sektor bisnis," ucapnya,

Syarkawi menyatakan, KPPU dan KPK sudah pernah meneken MoU terkait pengawasan perusahaan swasta. Khususnya dalam praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan dugaan korupsi dan suap. 

Wacana Penyamaan Tarif Telekomunikasi, Indonesia Bukan Negara Sosialis

"Akhir tahun lalu saya ketemu dengan pimpinan KPK untuk memperbaharui komitmen (MoU) itu, untuk sama-sama masuk melakukan investigasi ke berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha," kata dia. 

Ia menjelaskan, koordinasi itu juga dilakukan untuk mendalami kasus praktik culas yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor dalam tentukan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Tanah Air. Ia menduga, ada praktik suap-menyuap dalam persekongkolan kedua perusahaan tersebut.

"Kalau koordinasi itu (Kasus Yamaha dan Honda) di level investigator (penyidik). Saya enggak tahu seperti apa model koordinasinya yang mereka lakukan, karena itu sangat teknis di investigator," tuturnya. 

Sebelumnya Majelis Komisi KPPU memutus kasus dugaan praktik kartel yang membelit dua pabrikan motor terbesar di Tanah Air, yakni Yamaha dan Honda. Putusan dibacakan setelah delapan bulan sidang digelar.

Secara bulat, Majelis Komisi KPPU memvonis PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor bersalah. Karena terbukti melakukan praktik culas, dan kongkalikong dalam menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110cc-125cc di Tanah Air.

Majelis Komisi KPPU menyebut Yamaha-Honda sengaja membuat mahal harga skutik dari banderol sewajarnya, di mana praktik tersebut tentu merugikan masyarakat selaku konsumen yang tak bisa mendapat harga kompetitif. Terlebih kedua merek tersebut saat ini memimpin pasar skutik di Indonesia dengan menguasai 97 persen pangsa pasar domestik.

Majelis Komisi KPPU membeberkan, Yamaha-Honda terindikasi saling rangkul, sekongkol mengatur harga demi mendapatkan keuntungan besar. Dalam istilah bisnis, perilaku ini disebut kartel. Di mana, hal ini dilakukan untuk mencegah kompetisi, monopoli, dan saling mendapatkan keuntungan.

Yamaha-Honda dianggap telah mengangkangi Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal itu menyebut, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang sama.

Sebagai hukuman, Yamaha-Honda kemudian diganjar hukuman membayar denda kepada negara dengan besaran berbeda. Yamaha didenda Rp25 miliar, sementara Honda Rp22,5 miliar.

Dasar yang dipakai oleh Majelis Komisi KPPU memutus bersalah Yamaha-Honda terkait dengan adanya bukti soal perjanjian kerja sama, pertemuan antarpejabat tinggi di lapangan golf dan adanya bukti surat elektronik pada 28 April 2015, dan 10 Januari 2015. 

Atas putusan itu, baik pihak Honda maupun Yamaha akan mengajukan banding. Sesuai aturan berlaku, pihak yang keberatan atas putusan KPPU hanya ditangani Pengadilan Negeri. 
 

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan kenapa PT Jakpro tak dikenakan denda setelah terbukti bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2023