Pansel Tolak Calon Penasihat KPK dari Partai Politik
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Panitia Seleksi Calon Penasihat KPK mendapatkan sekitar 3.264 orang yang mendaftar untuk menjadi penasihat KPK. Tapi dari pemeriksaan berkas awal, banyak yang gugur. Salah satunya para pendaftar yang berlatar belakang dari partai politik.
"Salah satu persyaratan (politikus dari partai politik) itu tidak bisa," kata Ketua Pansel Capen KPK, Imam Prasodjo, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 2 Maret 2017.
Mahfud MD, anggota pansel yang lain merincikan dari total pendaftar, ada sekitar empat orang tidak memenuhi syarat sama sekali, dan empat calon lainnya mendaftar dua kali.
"Jadi delapan orang langsung dinyatakan gugur," kata Mahfud di kantor KPK.
Imam menuturkan, dari jumlah itu tidak semua pendaftar berlatar belakang hukum. Namun juga ada yang ahli ekonomi, bahkan pakar teknologi informasi..
Pansel akan menyeleksi para peserta itu dengan sejumlah tahapan, sehingga didapatkan empat orang. Tahapannya antara lain tes psikologi, kesehatan, wawancara.
"Nanti hingga kami memilih delapan, dari delapan ini kami serahkan ke pimpinan KPK untuk diperas menjadi empat," kata Imam. (one)