Disangka Menyuap Anggota DPR, Aseng Ditahan KPK
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Komisaris Utama PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng, langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, usai jalani pemeriksaan tersangka di kantor KPK, Rabu 1 Maret 2017.
Aseng diduga menyuap anggota DPR RI terkait program aspirasi yang direalisasikan melalui pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan, Aseng ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat. Penahanan, kata Febri, demi kepentingan penyidikan.
"SKS ditahan di Polres Jakarta Pusat," kata Febri di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu petang.
Aseng saat dikonfirmasi awak media enggan bicara usai menjalani pemeriksaan. Mengenakan rompi tahanan dia langsung bergegas masuk ke mobil tahanan KPK. (one)