Terima Suap, Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 4,5 Tahun

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Muhammad Afan dan Fraksi PAN, Parluhutan Siregar dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua PAN Sumut Dipolisikan Gegara Tendang Sekretarisnya

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai, keduanya terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. 

Suap itu berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut untuk tahun anggaran 2012 dan persetujuan APBD-P tahun 2013, serta pengesahan APBD 2014.

Anggota DPRD Sumut Anggarkan Baju Dinas Rp1,1 Miliar

Selain itu, suap juga untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2015 dan persetujuan LPJ Pemprov Sumut tahun 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.

Keduanya dijerat menggunakan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Aniaya 2 Polisi, Oknum Anggota DPRD dan 16 Orang Lainnya Dicokok

Afan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terbukti menerima suap Rp1,295 miliar, sedangkan Parluhutan menerima suap Rp862,5 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Suhariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 1 Maret 2017.

Tak hanya pidana pokok, Afan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp835 juta, sementara Parluhutan Rp92 juta.

"Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta milik Afan akan disita dan dilelang. Jika jumlah harta tidak cukup, akan diganti dengan penjara selama satu tahun," kata hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak sistem pengawasan di lembaga legislatif, serta merugikan anggaran negara. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya