Sekda Banyuasin Mengaku Diperintah Bupati Bagi-bagi THR
- VIVA.co.id/Aji YK Putra
VIVA.co.id - Firmansyah, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Yan Anton Ferdian, Bupati nonaktif, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 1 Maret 2017.
Dalam sidang perkara suap yang didakwakan kepada Yan Anton itu, Firmansyah ditanyai seputar uang tunjangan hari raya (THR) dari Bupati kepada para pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin pada tahun 2016.
Firmansyah mengaku membagi-bagikan uang THR dengan nilai bervariasi kepada para pimpinan Dewan. Masing-masing Rp200 juta untuk Agus Salam (Ketua) dan Askolani (Wakil Ketua) serta masing-masing Rp75 juta untuk dua Wakil Ketua, Heriyadi dan M Sholih.
"Saya hanya menjalankan tugas yang diperintahkan Bupati untuk pemberian uang THR. Yang menentukan besaran Bupati, bukan saya," kata Firmansyah di hadapan majelis hakim.
Yan Anton langsung membantah pernyatan Firmansyah. Menurutnya, pemberian THR itu dibahas atas kesepakatan bersama sebelum menentukan nominal.
"Saya tidak pernah menerima permintaan langsung dari DPRD untuk pemberian THR, baik dari Ketua ataupun Wakil Ketua. Permintaan uang selalu melalui Firmansyah," kata Yan.
Dia menekankan bahwa nilai THR itu ialah kesepakatan bersama antara dia dengan para pimpinan DPRD yang diketahui juga Firmansyah. Uang THR itu dikumpulkan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Banyuasin atas perintah langsung Bupati.
Belakangan diketahui juga THR itu dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat setempat, di antaranya, Rp50 juta untuk Kepala Polres dan Rp20 juta untuk Kepala Kejaksaan Negeri.
Korupsi proyek
Yan Anton Ferdian, Bupati nonaktif Banyuasin, didakwa kasus korupsi proyek Dinas Pendidikan setempat. Dia didakwa dua pasal, yakni pasal primer dan pasal skunder Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kesatu ialah Pasal 12 a subsider Pasal 11 juncto Pasal 55 KUHP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan kedua Pasal 12 b juncto Pasal 55 KUHP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam fakta persidangan, sejak 2014-2016, Yan Anton menerima uang gratifikasi sebesar Rp6,1 miliar dari rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Zulfikar Muharrami. Jumlah itu adalah akumulasi gratifikasi sebesar 20 persen dari setiap proyek yang dimenangkan Zulfikar.
Sedikitnya 20 proyek pengadaan fisik bidang pendidikan yang dimenangkan Zulfikar. Pengadaan proyek itu ialah tender pembelian alat peraga dan buku pelajaran SD hingga SMP.
Kasus korupsi itu terkuak setelah Yan Anton tertangkap tangan oleh KPK ketika hendak pergi beribadah haji ke Arab Saudi pada 4 September 2016. KPK menyita uang Rp299 juta 11.200 dolar Amerika dari Yan. Petugas juga menyita uang Rp50 juta dari Sutaryo dan bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji, yakni PT TB, sebesar Rp531 juta. (ase)