Polda Bali Tangkap Tangan Pejabat Bina Marga Denpasar

Ilustrasi suap.
Sumber :
  • http://www.blogpakihsati.com

VIVA.co.id – Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah III Denpasar.

KPK Klaim Tak Lagi Fokus Operasi Tangkap Tangan karena Urusan Mudah

Kabid Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja menjelaskan, pejabat tersebut berinisial HA alias HO. "Yang bersangkutan ini pekerjaan PNS sebagai Kepala Wisma Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah III Denpasar," kata Hengky di Mapolda Bali, Rabu 1 Maret 2017.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini bermula dari laporan masyarakat yang dirugikan oleh pelaku dalam hal sewa menyewa enam unit kios yang berdiri di atas lahan milik Bina Marga yang terletak di kawasan Kuta. Menurutnya, pelaku menaikkan harga sewa dua kali lipat dari harga normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak Ikut Terjerat OTT, Begini Kronologi Lengkap Gubernur Kalimantan Selatan jadi Tersangka Korupsi

"Menurut aturan, untuk harga sewa pertahunnya Rp34.760.000, namun oleh yang bersangkutan dipungut dua kali lipat harganya yaitu Rp70 juta. Artinya ada selisih sekitar Rp35.420.000 per orang atau per kios dikalikan enam kios," katanya.

Saat ditangkap, HA tak bisa berkutik. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp211.460.000 yang merupakan harga sewa normal enam unit kios yang disewakan tersebut.

KPK Sita Uang Belasan Miliar Diduga Buat Suap Gubernur Kalimantan Selatan

Sementara sisanya masuk ke rekening pribadi HA. Selain mengamankan uang, polisi juga menyita telepon selular pelaku yang dijadikan dasar transaksi percepatan pembayaran harga sewa kios.

"Menurut korban harusnya perpanjangan bulan April, sementara pelaku sudah meminta akhir Februari. Menurut aturan harga tiap tahun berubah, sementara untuk tahun ini belum ada (perubahan harga)," tuturnya.

Hingga kini, HA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Bali. Polisi tengah mendalami apakah perbuatan pelaku murni inisiatifnya sendiri atau atas perintah orang lain.

"Pelaku sudah diamankan di Polda Bali dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sekarang sedang dilakukan gelar perkara di Ditreskrimsus. Rencana pengenaan pasal adalah undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Hengky mengatakan saat ini yang diamankan baru satu itu, pihaknya masih akan melakukan pengembangan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya