Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tawangmangu Jadi Tersangka
- Istimewa
VIVA.co.id - Suyitno, sopir bus pariwisata Solaris Jaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan enam orang di Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Polres Karanganyar, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Syafri Simanjuntak, Suyitno sudah ditahan. "Insya Alah kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukum dari tindak pidana yang dilakukan," kata Ade, Rabu, 1 Maret 2017.
Polisi bekerja sama dengan beberapa pihak untuk menyelesaikan kasus itu, di antaranya, Laboratorium Forensik dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jawa Tengah. Bukan hanya untuk mengetahui tersangka, tetapi juga memeriksa kelaikan bus dan kondisi jalan di lokasi kecelakaan.
"Untuk mendapatkan keterangan apakah ada kontribusi kondisi bus terhadap kecelakaan, apakah bus ini memang layak jalan," kata Ade.
Polres Karanganyar juga meminta keterangan Dinas Pekerjaan Umum untuk meneliti geometrik jalan. Upaya ini untuk melihat apakah kondisi jalan memberikan kontribusi pada kecelakaan. Hasil kerja sama diharapkan muncul rekomendasi agar tidak terjadi kecelakaan di jalan itu.
Bus Solaris Jaya bernomor polisi K1677ED yang dikemudikan Suyitno terperosok ke jurang di Desa Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, pada Minggu, 26 Februari 2017. Bus itu berisi rombongan guru. Enam orang di antara mereka meninggal dunia di lokasi. (art)