KPK Periksa Emirsyah Satar sebagai Saksi
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Rabu 1 Maret 2017. Kini giliran Emirsyah yang diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
"Emirsyah Satar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pada Selasa 28 Februari 2017, Soetikno yang diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Emirsyah terkait perkara dugaan suap pembelian mesin pesawat Airbus.
Emirsyah pernah diperiksa KPK pada Jumat 17 Februari 2017. Ketika itu, ia diperiksa sebagai tersangka. Emirsyah kepada awak media, mengaku akan kooperatif dengan proses hukum di KPK.
"Saya kooperatif apa adanya, supaya proses ini bisa lebih cepat. Jadi ini lah yang kami inginkan dan tentunya kami harapkan ini enggak mengganggu Garuda ya," kata chairman MatahariMall itu usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat 17 Februari 2017.
Selebihnya, Emirsyah Satar menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk angkat bicara. Dalam perkara Emirsyah Satar, dia diduga menerima suap dari Rolls Royce melalui bos PT Mugi Rekso Abadi Group, Soetikno Soedarjo terkait pembelian mesin pesawat Airbus.
Selain Emirsyah, penyidik KPK juga telah menjerat Soetikno Soedarjo yang juga sebagai bos Ferrari Jakarta sebagai tersangka.