KPK Kembali Periksa Saksi Kasus Emirsyah Satar
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo, terkait kasus suap pembelian mesin pesawat Airbus oleh PT Garuda Indonesia. Soetikno yang juga merupakan Bos Ferrari Jakarta itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Soetikno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 28 Februari 2017.
Pada perkara tersebut, Soetikno selaku pemilik Cannought Internasional Pte Ltd, juga telah ditetapkan tersangka. Dia pernah diperiksa sebagai tersangka pada 14 Februari lalu. Namun, enggan membeberkan hasil pemeriksaannya saat dikonfirmasi wartawan. Keduanya ditetapkan tersangka, setelah KPK melakukan penyelidikan dan dibantu Serious Froud Office (Inggris).
Selain Soetikno, penyidik juga memanggil Senior Manager Engine Management Garuda Indonesia, Azwar Anas dan mantan VP Aircraft Maintenance Management Garuda Indonesia, Batara Silaban. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk ESA," kata Febri. (asp)