Pelapor: Penghinaan, Menyamakan Raja Kodok dengan Presiden

Presiden Jokowi mendapat gelar kehormatan di Ambon.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA.co.id – Bareskrim Polri menerima laporan Stevin Melay dan belasan temannya yang melaporkan pemilik akun Facebook Indrisantika Kurniasari.

RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui

Laporan mereka bernomor LP/225/II/2017/Bareskrim tertanggal 27 Februari 2017. Dalam pelaporan itu, mereka membawa beberapa barang bukti, di antaranya print out status akun Facebook Indrisantika Kurniasari yang tidak hanya melecehkan Presiden Jokowi, tapi juga menghina pakaian adat orang Maluku.

"Penghinaan yang telah dilakukan adalah dengan menyamakan raja kodok kepada Bapak Presiden serta merendahkan kebudayaan Maluku," ujar Stevin di Kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2017.

Koalisi Masyarakat Kecewa Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Dalam laporan yang dibuat, kasus yang disangkakan pada pemilik akun Indrisantika Kurniasari adalah kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap pakaian adat Maluku. "Kami menyesali tindakan tidak terpuji dari terlapor," ucap Stevin.

Seperti diketahui, dalam akunnya, Indrisantika mengunggah foto Presiden Jokowi yang sedang memakai pakaian adat Maluku. Dalam foto itu, Jokowi juga memakai tutup kepala yang warnanya serasi dengan busana. Selain itu, ia juga memegang tongkat komando.

Soal Revisi UU ITE, Ini Respons Nikita Mirzani hingga IRT

Dalam foto itu, Jokowi berada di tengah, diapit Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Foto itu sebenarnya tak bermasalah, seandainya akun Indrisantika tidak memberikan tulisan keterangan foto yang dinilai provokatif.

Ia mempertanyakan berasal dari manakah baju adat tersebut sembari menyebut Presiden Jokowi sebagai raja kodok.

Terkait adanya dugaan penghinaan terhadap Presidwn Jokowi, muncul petisi tangkap Indrisantika di laman Chance.org yang sudah ditandatangani sampai puluhan ribu orang. (ase)

Menko Polhukam Mahfud MD

Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

Revisi UU ITE atur jeratan hukum terhadap pihak penyebar konten. Pelaku asusila bisa dijerat UU Pornografi.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2021