Cerita Saksi Kasus Suap Dibentak Kakanwil Pajak

Perbaikan papan nama kantor Ditjen Pajak di Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, disebutkan pernah membentak Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Johnny Sirait. Kata-kata kasar itu dilontarkan berkaitan dengan PT EK Prima Ekspor Indonesia. 

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Johnny menyampaikan hal tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan Senin 27 Februari 2017. Johnny menjadi saksi untuk terdakwa Country Director EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. 

"Begitu ketemu, langsung dibentak-bentak saya di situ. Saya ditanya, kenapa pencabutan PKP untuk PT EKP belum dibatalkan," kata Johnny.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Menurut Johnny, saat itu Haniv menginstruksikan agar surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap PT EKP dibatalkan. Tetapi, permintaan pembatalan itu tak disertai alasan yang jelas.

Penyampaian Haniv dengan kasar itu sempat membuat Johnny malu. Karena kata-kata kasar tersebut dilontarkan Haniv di depan pegawai KPP PMA Enam. Tapi, menurut Johnny, dia tidak dapat membantah, dan hanya bisa menuruti perintah Haniv yang memiliki jabatan lebih tinggi. 

1 Januari 2022 Tax Amnesty Jilid II Mulai, Begini Cara Pengungkapannya

"Dia (Haniv) dulu teman saya satu angkatan. Tapi sudah hancur lah, tidak ada lagi wibawa saya di depan anak buah," kata Johnny.

PT EKP awalnya menghadapi beberapa persoalan pajak. Salah satunya, terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp3,5 miliar. Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.

Namun, permohonan restitusi tersebut ditolak, karena PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016. Tunggakan tersebut sebesar Rp52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT EKP. Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga terindikasi restitusi diajukan tak sebagaimana semestinya.

Dalam kasus ini, Rajamohanan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, sebesar Rp1,9 miliar. Suap itu awalnya dijanjikan sebesar Rp6 miliar supaya Handang membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Haniv disebut-sebut ikut berperan dalam menghapus pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar. Janji pemberian suap sebesar Rp6 miliar kepada Handang, salah satunya juga ditujukan kepada Haniv.

Tak hanya Haniv, pada perkara sama, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo juga muncul dalam dakwaan Rajamohanan. Kedua orang itu diduga ikut membantu praktik penyuapannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya