Usai Diperiksa di Bareskrim, Antasari Kelelahan
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, telah menjalani pemeriksaan di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2017.
Antasari diperiksa terkait laporannya di Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Setelah diperiksa sekira enam jam oleh penyidik Bareskrim Polri, Antasari enggan memberikan komentar kepada para awak media, lantaran sudah kelelahan.
"Saya sudah bilang tidak ada berita. Saya tuh cape dari pagi," ujar Antasari.
Sebelumnya, Antasari melaporkan pelaku dengan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 juncto 417 KUHP. Laporan Antasari itu tertuang dalam LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari 2017.
"Itu adalah perbuatan penguasa, pejabat yang ditunjukkan dalam hal ini, yang menghilangkan baju korban. Tapi, di (pasal) 417 itu tidak menyebutkan baju korban. Menghilangkan, menghapus, apalah segala macam di situ. Nah, itu yang saya laporkan," ujar Antasari.