KPK Belum Mau Beri Justice Collabolator ke Bupati Klaten
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya enggan terburu-buru menyematkan label pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) kepada Bupati Klaten, Sri Hartini, tersangka suap jual beli jabatan. Padahal, permohonan kerja sama membongkar jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten itu sudah diajukan Sri sejak beberapa pekan lalu.
Hal itu pun diakui oleh kuasa hukum Sri, Magda Widjajana. Menurutnya, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum meresponsnya.
"Soal JC belum. Belum ada jawaban (dari penyidik KPK)," kata Magda usai mendampingi Sri Hartini menandatangani surat perpanjangan penahanan di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2017.
Sri merupakan pemegang rekor MURI atas prestasi sebagai perempuan pertama yang memenangi Pilkada Serentak 2015. Sayangnya, dia terlibat praktik penyuapan jual beli jabatan di pemerintahannya, hingga akhirnya ia ditahan KPK.
Jubir KPK, Febri Diansyah juga membenarkan informasi tersebut. Febri mengatakan, KPK masih mengkaji dan mempertimbangkan permohonan Sri. Ini terutama mengenai konsistensi istri dari mendiang politikus PDIP, Hayanto Wibowo, itu sampai persidangan.
"JC masih kami pertimbangan karena perlu juga dilihat keterangan yang diberikan hingga konsistensi tersangka sampai di persidangan nantinya," kata Febri.
KPK telah mengamankan uang senilai lebih dari Rp5 miliar dalam kasus ini. Sejumlah Rp 3 miliar di antaranya disita oleh penyidik dari lemari anak Hartini, Andy Purnomo di rumah dinas Bupati Klaten. Andy pun telah diperiksa KPK terkait kasus ini. (ren)